Pengusaha Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Bikin Ongkos Produksi Mamin Bengkak

Jakarta –

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah merevisi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dianggap mempunyai pengaruh besar dalam mendorong penghijauan. peralatan. harga dan biaya produksi.

“Kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, peningkatan bahan baku dan biaya produksi,” kata Ketua GAPMMI Adhi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).

Pada akhirnya, kata Adhi, akan terjadi kenaikan harga jasa/produk yang akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga penjualan eceran tidak sesuai. Apalagi untuk produk pangan yang dinilai sangat murah.

“Masyarakat akan menghentikan konsumsinya. Hal ini akan menurunkan laju konsumsi rumah tangga,” kata Adhi. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi memberikan kontribusi sebesar 53,08% terhadap PDB negara yang menunjukkan tren lemah. Pada triwulan III-2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dibandingkan triwulan II-2024 yang sebesar 4,93%.

Industri makanan dan minuman disebut-sebut sedang melakukan pertukaran dengan berbagai pelaku pemasaran, baik di pasar tradisional maupun modern. Peningkatan pendapatan dan peredaran uang melalui transaksi komersial dari berbagai saluran dapat membantu meningkatkan aktivitas perekonomian dan pendapatan negara.

“Rencana ini sangat penting dalam menciptakan stabilitas perekonomian selain memperkuat kontribusi sektor komersial terhadap pendapatan negara,” ujarnya seraya menambahkan bahwa kenaikan PPN berpotensi menghambat pertumbuhan industri makanan dan minuman, seperti . memperlambat pemulihan perekonomian negara. Meski pemerintah telah merencanakan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, namun hal tersebut harus didukung oleh semua sektor.

“GAPMMI berharap pemerintah memilih cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara. Misalnya dengan menerapkan kenaikan PPN yang masih mempunyai kekuatan besar, daripada menaikkan tarif. Apalagi hal itu sangat mungkin terjadi pada pasal UU 7/2021. 7 ayat 3 yang menyatakan tarif PPN dapat diubah minimal 5% dan maksimal 15%,” ujarnya.

Tonton juga videonya: Produsen PAN Membebankan PPN 12% atas Buah Simalakama

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top