Jakarta –
Kelompok Kerja Pengurangan Tarif Maskapai Penerbangan terus mengkaji secara komprehensif rencana penurunan harga tiket pesawat. Kami berharap kajian ini mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan hingga menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah yang sebaiknya diambil.
Saat ini Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil usulan kebijakan tarif murah yang masih dibahas. Kementerian Perhubungan juga menawarkan beberapa perpanjangan agar tarif lebih terjangkau masyarakat, dengan tetap fokus pada keberlanjutan industri penerbangan tanah air.
Kelompok kerja ini terdiri dari kementerian dan lembaga (K/L), antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Negara. . (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga yang berwenang.
“Kemenhub masih menunggu hasil usulan Tim Kerja penurunan tarif angkutan udara. Jika usulan ini keluar, Kemenhub akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat. Juga kapan harga tiket akan dibayarkan. .” dapat dikurangi.”
Selain melakukan riset bersama Pokja Penurunan Tarif Bandara, Kementerian Perhubungan juga aktif dan konsisten melakukan upaya lain untuk menstabilkan harga tiket pesawat, salah satunya adalah diskusi serius dengan maskapai penerbangan. Maskapai diharapkan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola tiket pesawat dengan lebih terjangkau.
Sebagai informasi, tiket pesawat yang dibayarkan warga sudah termasuk komponen jarak jauh, pajak, iuran asuransi wajib, serta biaya tambahan (surcharge). Untuk itu, penurunan harga tiket pesawat memerlukan peran serta berbagai pihak di sektor tersebut.
Elba mengakhiri pidatonya: “Kementerian Perhubungan selalu berusaha mendengarkan keinginan masyarakat. Kini Pemerintah terus berupaya menurunkan harga tiket pesawat agar lebih murah, sambil mengingatkan bahwa harga tiket tidak hanya milik Kementerian. Transportasi.” (April/Maret)