Segini Banyak Kebutuhan Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo

Jakarta –

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang standar dan persyaratan aset milik pemerintah. Pengendalian lainnya adalah jumlah dan rincian kendaraan dinas menteri dan wakil menteri.

Standar dinas kendaraan dinas termasuk menteri dan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Persyaratan Bangunan Gedung Negara. Menteri mendapat 2 unit kendaraan dinas, sedangkan Wakil Menteri mendapat satu unit.

Sekadar informasi, di Kabinet Merah Putih setidaknya terdapat 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Jumlah ini meningkat dibandingkan Kabinet Pembangunan Indonesia sebelumnya yang memiliki 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Apabila setiap menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri hanya memiliki satu kendaraan dinas, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan bisa mencapai 109 unit. Namun jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, menteri dan pejabat kementerian mendapat jatah 2 mobil dinas dan wakil menteri mendapat 1 mobil dinas, jumlah mobil yang dibutuhkan maksimal 162 unit.

Berdasarkan peraturan tersebut, nilai barang ditentukan berdasarkan lokasi. Mulai dari kendaraan berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV).

Pertama, bagi Menteri, mobil dinas bisa berupa mobil listrik atau mesin pembakaran dalam (ICE). Sedangkan modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

Syarat pembelian mobil dinas bagi pejabat kementerian termasuk kelas A yang diatur oleh spesifikasi mesin atau keluaran tenaga. Mobil dinas standar menteri bermesin 3.500 cc 6 silinder, sedangkan mobil listrik harus bertenaga 250 kW.

Kemudian wakil menteri diberikan satu mobil, dan bisa mendapatkan mobil ICE atau EV. Namun masuk dalam kelas B yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik 215 kW serta SUV 200 kW. Saksikan video “Video Maruar Bersenang-senang Saat Menggunakan Mobil Maung: Kecintaan pada Produk Rumah Tangga” (rgr/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top