Bos Pajak Klaim Kocek Negara Bertambah hingga Rp 3,5 T dari PPN 12%

Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kenaikan pajak (PPN) barang mewah sebesar 12% akan meningkatkan pendapatan pemerintah hingga Rp 3,5 miliar. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Suryo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Steierpolitik (BKF) Kementerian Keuangan telah melakukan perhitungan. Alhasil, sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 3,5 miliar masuk ke kas negara akibat kebijakan tersebut.

“Kalau kita hitung kemarin dengan Pak Febrio (Kepala BKF), kisarannya Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun. Ini perhitungan tambahan PPN atas barang mewah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN 2024 di Kementerian Keuangan, Senin (01/06/2025).

Suryo menjelaskan, pihaknya terus berupaya mencari sumber pendapatan pemerintah yang baru. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target pendapatan Negara tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 miliar.

Salah satu upayanya adalah dengan memperluas basis pajak. Suryo menjelaskan caranya, antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi fiskal untuk mencari sumber penerimaan negara baru.

“Kita gandeng Pak Askolani (Dirjen Bea dan Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran). Kita bahu-membahu paling tidak mencari sumber-sumber (pendapatan) baru yang selama ini belum terjangkau atau mungkin pada tahap intensifikasi, kami belum cukup memberikan cakupannya,” tambah Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Suryo menyoroti tarif PPN 12% hanya berlaku untuk golongan barang mewah. Hal itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers pada 31 Desember malam lalu.

Golongan barang mewah tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 tentang Daftar Barang Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), kecuali kendaraan bermotor.

“PPN (12%) khusus menjadi subjek kebijakan kemarin, ketika Presiden dan Menteri Keuangan pada 31 Desember menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya terbatas pada barang mewah saja. PPnBM yang saat ini ada di PMK (15/2023) Tentang Barang “dan Jasa Lainnya yang tidak mengalami kenaikan beban PPN, PPN tetap sama untuk barang dan jasa yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan atau dengan tarif tetap 0%. mendapat perlakuan yang sama”, jelas Suryo. (hns/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top