Jakarta –
Amar Toreador divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Kat Intan Nabila. Putusan tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Selasa (1 Juli 2024).
Juri memutuskan bahwa Armor Toreador secara sah dan kredibel telah melakukan tindakan kriminal kekerasan yang menyebabkan korbannya jatuh sakit. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor.
Panel juga mengumumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Aksi kekerasan berulang terhadap Ahmer dan Kat Inthan yang seharusnya menjadi panutan sebagai selebritis, membuat korban dan anak-anaknya stres.
“Keadaan ini menjadi beban bagi terdakwa yang merupakan seorang tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ini bukan kali pertama terdakwa diadili. – katanya.
Dan yang meringankan adalah Mr. Armor tidak pernah dihukum atau mengakui perbuatannya.
Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan saksi Pak Intan Nabila telah memaafkan perbuatannya, kata hakim.
Armor Toreador membenarkan bahwa mereka menerima putusan tersebut. Dia tidak punya niat untuk mengajukan banding.
“Tidak, kami tidak menerima permohonan banding,” kata matador lapis baja itu.
Tonton Video: Baju Besi Matador Terlihat Sebelum Dihukum dalam Kasus KDRT (fbr/wes)