Jakarta –
Pajak mandi dipungut dari wisatawan yang menginap di resor dengan fasilitas onsen. Karena peningkatan jumlah wisatawan, pajak pun dinaikkan.
Asahi Shimbun melaporkan pada Jumat (29/11) bahwa pajak pemandian telah dinaikkan di beberapa daerah, termasuk Beppu dan Shizuoka di Hokkaido, Prefektur Oita, untuk membantu mendanai proyek konservasi dan melindungi sumber air panas.
Pajak yang sebelumnya ditetapkan sebesar 150 yen atau Rp 15 ribu, kini dinaikkan menjadi 300 yen atau lebih di beberapa daerah.
Di Jepang, wisata onsen berperan penting dalam meningkatkan perekonomian lokal. Kota-kota dan resor berpusat di sekitar onsen (fasilitas sumber air panas), menarik wisatawan domestik dan internasional setiap tahunnya. Wisata onsen menyediakan lapangan kerja di hotel, ryokan (penginapan tradisional), restoran, dan berbagai sektor jasa.
Di Prefektur Shizuoka Jepang, kota Ito akan menaikkan pajak pemandian menjadi 300 yen pada bulan Oktober 2025 karena turunnya permukaan air onsen. Kota Higashi-Izu dilaporkan akan menaikkan pajak mandi menjadi 300 yen mulai bulan Maret 2025.
Di kota Kushiro, Hokkaido, pemerintah menaikkan pajak mandi untuk menginap di beberapa resor menjadi 250 yen, dan berencana menaikkannya menjadi 300 yen.
Pada tahun 2020, beberapa kota seperti Kota Noboribetsu, Kota Sobetsu, Kota Toyako, dan Kota Date telah menaikkan pajak mandi menjadi 300 yen.
Di Prefektur Oita, kota ini menaikkan pajak pemandian Beppu dari 150 yen menjadi 250 yen pada tahun 2019, dengan harga kamar dan makan untuk menginap semalam dari 6.001 yen menjadi 50.000 yen. Tarif pajak naik menjadi 500 yen per 50.000 yen, tarif tertinggi di Jepang.
Onsen adalah mata air panas bumi alami yang kaya akan mineral dan telah digunakan selama berabad-abad di Jepang karena manfaat kesehatannya.
Beberapa tahun lalu, Yutaka Seki dari Asosiasi Onsen Jepang mengatakan kepada The Japan Times bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, peningkatan penggunaan sumber daya alam ini di zaman modern akan berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan akan terkena dampak negatif jika tidak dilakukan pemanfaatan yang tepat.”
Terdapat 27.000 mata air onsen di Jepang yang diyakini berasal dari formasi mineral vulkanik, panas bumi, dan laut. Undang-Undang Sumber Air Panas tahun 1948 mendefinisikan onsen sebagai air, uap, atau gas (selain gas alam berbasis hidrokarbon) yang memenuhi kondisi kimia tertentu atau memiliki suhu minimal 25 derajat Celcius.
“VIDEO: Penerbangan roket Kairos Jepang terhenti bahkan setelah lepas landas” (bnl/bnl)