Jakarta –
Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori mewah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024, telah diatur perlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan penggunaan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui ke luar daerah pabean. Pelayanan yang tersedia di luar daerah pabean
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Merujuk Pasal 5, pelaku usaha yang menjual barang mewah dikenakan tarif PPN kepada konsumen akhir, namun pada bulan ini masih dikenakan tarif dasar sebesar 11%. Sementara itu, mulai bulan depan, barang mewah akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12%.
“Antara tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 dihitung harga jualnya dalam bentuk 11/12 (satu per dua belas) dengan tarif pajak sebesar 12% (dua belas persen) dari dasar pengenaan pajak. Harga” dan mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan Pasal 2(2) Kamis Pasal 5. (1 Februari 2025)
Pasal 2 ayat 2 mengatur, pajak pertambahan nilai atas barang mewah dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau harga impor dengan tarif 12%. Yang dimaksud dengan golongan barang mewah adalah barang yang termasuk dalam daftar pajak penjualan barang mewah atau barang PPnBM
Oleh karena itu, skema penghitungan PPN memperhitungkan transaksi harga jual barang, transaksi pengembalian jasa, nilai impor barang, transaksi impor barang, dan nilai transaksi berupa transaksi biaya barang atau jasa lainnya:
Satu. 12% x DPP = 12% x (12% / 12% x nilai transaksi);
B.12% x DPP = 12% x (11% / 12% x nilai transaksi). (negara baru/negara baru)