Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Jakarta –

Dalam rangka menyambut tahun baru, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atas barang mewah dari 11% menjadi 12%. Selain PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), PPN atas barang tersebut juga mengalami kenaikan dari 12%.

“Seperti yang saya sampaikan tadi dan atas persetujuan DPR, hari ini pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% yang hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo. Selasa, 31 Desember 2024).

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra baru-baru ini.

Prabowo juga mengatakan barang kebutuhan sehari-hari yang semula dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% tidak akan berubah dan tidak ada kenaikan tarif pajak.

Artinya, PPN tetap pada level saat ini berlaku mulai tahun 2022. Tidak ada kenaikan PPN atas barang dan jasa yang tergolong barang mewah.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Departemen Komunikasi Kepresidenan Preeta Lara memastikan PPN sama sekali tidak akan naik untuk pembelian kebutuhan sehari-hari di toko dan supermarket.

“Kebutuhan pokok tentu saja tidak akan bertambah. Ini hadiah dari Presiden Prabowo kepada masyarakat Indonesia yang menjawab spekulasi dan keraguan di awal tahun. Presiden menunjukkan seksualitasnya mulai 12 Desember dengan mengatakan bahwa PPN Hanya saja, sikap yang sama persis di penghujung tahun 2024 ia membebankan bea atas barang mewah yang diumumkannya secara resmi.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menkeu menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 (PMK) jelas menyebutkan barang mewah dikenakan PPN sebesar 12%. 2023, Nomor 15 dan 2022, PMK Nomor 42.

“Seperti yang dikatakan Menkeu, ada rumah mewah senilai lebih dari 30 miliar, balon udara, pesawat terbang dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Selain barang-barang tersebut, tarif PPNnya sama yaitu 11%.

Prita mengatakan, kenaikan PPN ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati DPR dan pemerintah, yang mengatur tarif PPN akan dinaikkan dari 10% pada tahun 2021. 11%.

“Presiden Prabowo memilih menaikkan PPN atas barang-barang mewah saja, tidak akan berdampak apa-apa terhadap hajat hidup orang banyak. Seperti yang dikatakan Presiden, pemerintah yakin sepenuhnya bahwa melalui pengelolaan yang hati-hati dan disiplin, keuangan negara, keuangan negara , akan membaik. Tetap baik-baik saja. “, pungkas Prita. Saksikan video “Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan PPN menjadi 12%” (prf/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top