20 Negara Bebas PPN, Ada Tetangga Indonesia

Jakarta –

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari 2025.

Mengutip data World Statistics Review pada Senin (25/11/2024), rencana kenaikan pajak ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi pertama dan kedua di ASEAN. Sebab, kecuali Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan tarif PPN hingga 12%.

Berbeda dengan RI, ternyata ada negara di dunia yang tidak menerapkan undang-undang PPN (pajak tambahan/PPN). Termasuk negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam dan Myanmar.

Namun perlu Anda ingat bahwa meskipun sebagian besar negara di dunia tidak membayar PPN, namun ada beberapa negara yang tetap mengenakan pajak atas barang dan jasa. Misalnya Amerika Serikat (AS) tidak memungut PPN, namun membebankan pajak penjualan kepada konsumennya. Daftar 20 negara di dunia yang dibebaskan PPN1. Amerika Serikat

Amerika merupakan salah satu negara yang tidak memungut PPN. Namun negara yang akan dipimpin oleh Donald Trump ini mengenakan pajak penjualan sebesar 2,9% hingga 7,25% tergantung jenis produknya.2. di Myanmar

Pemerintah Myanmar tidak memungut PPN. Namun di negara tersebut terdapat pajak tidak langsung berupa pajak komersial dengan tarif umum 5%.3. Irak

Irak adalah negara lain yang tidak membayar PPN. Namun, di negara ini terdapat pajak penjualan umum yang berkisar antara 9% hingga 300% untuk produk alkohol dan tembakau.4. Hongkong

Hong Kong merupakan salah satu negara Asia Timur yang tidak membayar PPN atau pajak penjualan di negaranya.5. Libya

Libya tidak menerapkan sistem PPN atau pajak penjualan apa pun.6. Kuwait

Tidak ada PPN di Kuwait.7. Qatar

Tidak ada PPN di Qatar.8. Makau

Makau adalah satu-satunya negara di Asia Timur yang tidak memungut PPN atau pajak penjualan.9. Brunai Darussalam

Tidak ada PPN di Brunei Darussalam.10. Belize

Tidak ada pajak tambahan di Belize. Namun pemerintah memperkenalkan Pajak Penjualan Umum sebesar 12,5% pada bulan Januari 2006 untuk berbagai barang dan jasa 11. Antigua dan Barbuda

Tidak ada pajak PPN. Namun pemerintah menerapkan standar pajak penjualan yang ditetapkan sebesar 15,12%. Di Aruba

Tidak ada PPN di Aruba, meskipun Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyarankan pemberlakuan pajak tersebut.13. bermuda

Tidak ada PPN di Bermuda.14. Kepulauan Virgin

Tidak ada PPN di Kepulauan Virgin Britania Raya.15. Kepulauan Cayman

Tidak ada PPN atau pajak penjualan apa pun di Kepulauan Cayman16. Gibraltar

Tidak ada PPN di Gibraltar.17. Guernsey

Tidak ada PPN di Guernsey.18. Pakistan

Pakistan tidak memiliki PPN. Namun, peraturan ini mengenakan tarif pajak penjualan standar sebesar 18%.19. Kepulauan Turks dan Caircos

Tidak ada PPN di Turks dan Caicos.20. Tanah penggembalaan

Tidak ada PPN atau pajak penjualan apa pun di Greenland.

Inilah daftar 20 negara di dunia yang tidak memungut PPN. Semoga ANBALI NEWSers bermanfaat!

Lihat juga videonya: Legislator PAN menyebut PPN 12% sebagai buah Simalakama

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top