226 WNA Terlibat Kejahatan di Bali, Paling Banyak dari Negaranya Trump

Denpasar –

Pada tahun 2024, terdapat 226 warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana di Bali. Kebanyakan dari mereka berasal dari Amerika, negaranya Donald Trump.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat ada 120 kasus pidana yang melibatkan WNA sebagai pelaku kejahatan di Bali pada tahun 2024.

Kapolda Bali Daniel Adityaya pada Senin (30/12) mengatakan, “Dari jumlah tahun 2024, sebanyak 226 orang WNA ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana baik kejahatan publik, swasta, dan narkotika.”

Dari 226 WNA yang terlibat tindak pidana di Bali pada tahun 2024, Daniel melaporkan mayoritas berasal dari Amerika Serikat sebanyak 34 orang, disusul Australia (32), Rusia (28), Inggris (25), Jerman (12).

“Angka tersebut belum termasuk WNA yang dipekerjakan oleh petugas imigrasi dan BNN Bali serta peneliti terkait lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, ada 133 WNA yang terlibat tindak pidana umum pada tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 49 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 89 orang.

Selain itu, Polda Bali juga menetapkan lima warga negara asing yang diduga melakukan kejahatan ilegal dan siber. Sedangkan WNA yang terlibat kasus narkoba di Bali tahun ini berjumlah 88 orang.

Selain pelaku kejahatan, Polda Bali juga menyebut 228 WNA menjadi korban kejahatan di Pulau Dewata. Jumlah ini lebih tinggi 31 persen dibandingkan tahun 2023.

Sedangkan WNA tercatat mengalami kecelakaan lalu lintas di Bali pada tahun 2024 sebanyak 142 orang, meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu, imigrasi ilegal sebanyak 138 orang, dan prostitusi sebanyak 15 orang pada tahun 2024.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Divisi I TPI Denpasar mengungkapkan, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 138 pelanggaran keimigrasian.

Jumlah kekerasan yang dilakukan oleh Orang Asing (WNA) meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 104 kasus.

Terdapat berbagai jenis kekerasan imigrasi dan WNA pada tahun 2024. Termasuk di dalamnya 15 kejahatan online yang melibatkan WNA di wilayah Denpasar.

Selain prostitusi, juga terdapat 6 kasus pemalsuan (penipuan) dan 64 kasus izin tinggal atau ketidakpatuhan terhadap jangka waktu yang ditentukan. Terakhir, dalam 2 kasus, orang asing tidak melaporkan adanya perubahan status sosial, dan dalam 60 kasus kekerasan, pelanggaran hukum publik, dan pencurian.

Direktur Sekolah Imigrasi I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum seperti overstay, bekerja tanpa izin dan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dikeluarkan akan dikenakan sanksi deportasi dan dilarang masuk. Indonesia.

——-

Artikel ini tayang di ANBALI NEWSBali, selengkapnya bisa dibaca di sini dan di sini. Saksikan video “Video: Buronan Warga Filipina Terlihat Ditahan Polisi Imigrasi” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top