Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Gandeng Kadin

Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana membentuk kelompok kerja (UU) undang-undang ketenagakerjaan yang akan diikuti oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Terkait hal tersebut, Kadin Indonesia menyambut baik rencana pembentukan Satgas UU Ketenagakerjaan.

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) dengan senang hati membentuk semacam satuan tugas atau kelompok kerja (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan tidak lagi sekedar kata-kata, tapi data, substansi dan juga apa solusinya.” kata Ketua Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan tertulis yang diterima ANBALI NEWS, Sabtu (21/12/2024).

Sebagai informasi, pada akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR menerbitkan peraturan ketenagakerjaan yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Tata Laksana Baru. hukum ketenagakerjaan. didirikan.

“Saya melihat kita (Kadin dan pemerintah) mempunyai visi yang sama tentang bagaimana kita bisa berkontribusi tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Bersama-sama, kita juga memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” tegas Anin.

Diakui Anin, proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru mungkin tidak mudah, terutama bagi agen komersial.

“Tetapi dengan komunikasi yang sangat baik dan cara berpikir yang terbuka, saya kira kita bisa menemukan jalan tengahnya. Karena bagaimanapun Kadin ingin ada pertumbuhan, ada investasi, tapi kita paham juga bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dijaga dengan baik,” jelas Anin.

Anin menambahkan, apa yang dicanangkan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

“Karena ini sudah ditetapkan, kami ingin memastikan kawasan kondusif dan sebelumnya Menteri (Yassierli) dan Wamenaker sangat terbuka untuk memastikan produktivitas juga bisa tetap terjaga,” ujarnya.

Anin mengatakan dalam pertemuan itu, banyak koperasi yang berada di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi kami melihat saat ini kuncinya adalah memastikan tidak ada PHK, mengurangi jumlah karyawan,” tegas Anin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi keputusan MK mengenai pengembangan undang-undang ketenagakerjaan baru, selain undang-undang terkait penciptaan lapangan kerja

Padahal, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah benar-benar penciptaan lapangan kerja, ujarnya.

Meski demikian, Shinta memahami dinamika tersebut merupakan proses yang harus dihadapi oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.

Menurut Shinta, proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk membuat forum diskusi yang juga memanfaatkan sumber-sumber independen yang mampu memberikan data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya di sektor padat karya.

“Kami menghormati keputusan yang sudah diambil, jadi harus dilaksanakan. Prosedur ini akan kami lakukan nanti dengan duduk bersama pemerintah dan mungkin juga dengan serikat pekerja sehingga kami bisa mulai membahas kembali proses undang-undang baru yang akan dilakukan. Nanti UU Ketenagakerjaan juga akan dikawal ke DPR,” kata Shinta.

Simak videonya: Pemerintahan DPR akan pertimbangkan usulan MK soal UU Ketenagakerjaan baru

(ed./ed.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top