Jakarta –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pajak khusus terhadap produk plastik. Namun, belum jelas apakah pajak khusus tersebut akan diberlakukan.
Dijelaskan Wakil Direktur Cukai dan Harga Pokok DJBC, Akbar Harfianto, rencana pengenaan pajak khusus terhadap produk plastik belum berlaku pada tahun 2025. Hal ini tercermin dalam APBN 2025 yang tidak memasukkan penerimaan negara dari pajak khusus tersebut. tarif
Sebab saat ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan non-fiskal terkait penggunaan plastik. Oleh karena itu, aturan fiskal untuk mengurangi penggunaan plastik, seperti pemberlakuan pajak khusus, masih belum diperlukan.
“Itu tidak kami usulkan dan tidak kami usulkan dalam APBN 2025. Salah satu alasannya, alat dalam pengendalian ini sebenarnya ada dua. Jadi ada kebijakan fiskal, tidak ada kebijakan fiskal,” kata Akbar. pada konferensi pers DJBC, Jumat (10 Januari 2024).
“Kebijakan fiskal ini dengan skema tarif, pajak tambahan berupa pajak khusus. Nah, skema kebijakan non-fiskalnya banyak. Saat ini, lihat dengan plastik itu sendiri, banyak juga yang non-fiskal kebijakan fiskal khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan KL teknis “Pertimbangkan pelarangan penggunaan kantong plastik”, jelasnya lagi.
Oleh karena itu, menurut Akbar, pihaknya akan mengkaji apakah penerapan pajak khusus produk plastik akan terus diterapkan atau tidak. Hal ini sangat bergantung pada tingkat efektivitas peraturan non-pajak tersebut dalam mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.
Nanti kita evaluasi apakah masih penting atau penambahan kebijakan fiskal plastik ini masih menjadi prioritas kita, tegasnya.
FYI, sebelumnya DJBC berencana mengenakan pajak pada produk plastik. Gerakan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik karena berdampak negatif terhadap lingkungan.
Direktur Teknis Peralatan dan Sarana Cukai Departemen Keuangan DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan, ada empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yakni kantong plastik, wadah plastik berlapis, polistiren, dan sedotan plastik.
“Produk-produk itu kita targetkan ke depan kalau (plastik) kena cukai,” kata Iyan dalam konferensi publik PKN STAN, Rabu (24/07/2024) lalu.
Dalam hal ini, penerapan pajak khusus plastik akan fokus pada produsen dalam negeri dan importir produksi luar negeri. Untuk tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan per kilonya.
“Tarif cukainya khusus kiloan. Pembayarannya di pabrik dan di pelabuhan, kalau impor. Kami usulkan cara pembayarannya lebih mudah, dengan pembayaran, bukan dengan materai,” jelasnya. (fdl/fdl)