Geger Petisi Minta PPN 12% Dibatalkan, Sudah Diteken 90 Ribu Orang Lebih

Jakarta –

Sebuah petisi online muncul yang meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Meski baru diumumkan untuk barang mewah dan disertai insentif, namun semakin banyak masyarakat yang menandatangani atau mendukung petisi tersebut.

Petisi tersebut bertajuk ‘Pemerintah, segera cabut kenaikan PPN!’ mulai 19 November 2024 dan diinisiasi oleh akun Bareng Warga. Pada saat tulisan ini dibuat, petisi tersebut telah menerima 92.557 tanda tangan atau pernyataan dukungan, dengan target 150.000 tanda tangan.

Penggagas petisi menilai kenaikan PPN menjadi 12% justru akan semakin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat Indonesia. Menurut mereka, kenaikan PPN dilakukan di saat yang tidak tepat, karena angka pengangguran di Indonesia masih tinggi.

“Kita tentu ingat daya beli masyarakat terus menurun sejak Mei 2024. Kalau PPN terus dinaikkan secara paksa, maka daya beli tidak lagi turun, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

Atas dasar itu, Kabinet memandang perlu adanya pembalikan kenaikan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HEC). ‘Sebelum luka masyarakat menjadi lebih besar. Sebelum utang pinjaman online tumbuh dan menyebar kemana-mana,” tulis mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% secara menyeluruh mulai tahun 2025. Namun, beberapa produk masih akan dikenakan PPN sebesar 11% sepanjang tahun karena 1% ditanggung oleh pemerintah.

“Kami semua di Kementerian, bersama Menko (Perekonomian) telah memutuskan bahwa untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri kita dan minyak, minyak curah, minyak curah, PPN tetap sebesar 11%. Ini berarti pertumbuhan. itu akan menjadi 12%, 1%. Pemerintahlah yang menanggung biayanya, kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Senin (16/12).

Pihaknya juga telah mempertimbangkan usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Kementerian Keuangan saat ini masih mengerjakan daftar tersebut.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, untuk menjamin prinsip gotong royong dalam pemungutan PPN-12 atas barang yang tergolong mewah, kami juga akan mempertimbangkan kisaran harga barang dan jasa yang termasuk barang tersebut. kelas premium. kategori, seperti “penyakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional yang biayanya mahal,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan, ada juga kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak atau PPN 0%, antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Saksikan juga video ‘Menaker Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Pastikan Tak Bebankan Karyawan’:

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top