Tangerang –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) terus menyelidiki oknum di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan ke depannya tidak akan bertindak gegabah.
“Pemerintah, dalam undang-undang ini, PKC ada, negara ada di laut ini untuk mengamankan pagar laut. Laut ini menyatukan bangsa, laut tidak bisa dipagari seperti ini. Siapapun pemiliknya, kami ikuti prosesnya. katanya, Kamis (1/9/2024) pria yang akrab disapa Ipunk itu setelah melakukan penyegelan.
Ipunk menjelaskan, pihaknya akan mensosialisasikan adanya pagar di balik pagar laut tersebut kepada masyarakat setempat. Rencananya, setelah mendapat nama pelaku, pihaknya akan melayangkan surat panggilan.
“Kami akan tanyakan kepada masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab. Kalau iya, baru kami panggil,” imbuh Ipunk.
Saat ditanya tujuan pagar laut itu, Ipunk belum bisa memastikan. Ditegaskannya, hingga saat ini belum ada permohonan reklamasi kawasan tersebut. Bahkan, dia kaget pagar laut itu dilakukan meski tak mengantongi Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Maritim (PKKPRL) KKP.
“Sampai saat ini belum ada permintaan reklamasi lahan. Tidak ada, makanya perlu pagar, padahal di KKP belum ada izin PKKPRL,” jelas Ipunk.
Ia pun berjanji akan segera memberitahukan kepada masyarakat setelah mengetahui nama pelakunya. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui siapa dalangnya dan tindakan apa yang dilakukan pemerintah.
“Harusnya (dikeluarkan ke publik). Supaya masyarakat paham. Masyarakat paham siapa pelakunya. Tindakan apa yang diambil pemerintah, adil atau tidak, itu pasti,” kata Ipunk. ditambahkan. .
(jam / jam)