KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan yang Bikin Negara Rugi Rp 3,7 T

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 240 kapal ikan pada tahun 2024 Sebanyak 30 kapal ikan asing (KIA) dan 210 kapal berasal dari Indonesia.

Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengatakan banyak kapal Indonesia yang melanggar karena masih menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.

“Sebanyak 240 kapal pelanggar telah ditangkap, termasuk 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Mengapa kapal Indonesia juga ditangkap? Ternyata tidak hanya kapal asing, kapal Indonesia juga melakukan pelanggaran. Bila melanggar, PNPB belum menerima, “Kami menindak kapal berbendera Indonesia di sini,” pada Jumat (20/12/2024). kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam jumpa pers di Jakarta Pusat.

Untuk membuat pelakunya jera, pihaknya memberlakukan pertanggungjawaban pidana dan sanksi administratif berupa denda. Pelanggaran ini telah merugikan negara sebesar $3,7 triliun.

“Kita hitung di sini, estimasi yang kita hitung mencapai Rp 3,7 triliun. Kerugian negara akibat illegal fishing berhasil kita pastikan,” jelas Ipank.

Selain itu, kasus kapal illegal fishing yang terdeteksi antara lain penangkapan kapal berbendera Rusia MV Rang Zheng 03, kapal asing di Samudera Pasifik, Laut Natuna, dan Selat Malaka. Epunk menjelaskan, KIA ditangkap dengan rumpon sehingga ikannya tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

“Pencabutan rumpon ini juga penting karena rumpon sebagian besar dipasang oleh kapal asing, rupanya untuk membentuk benteng agar ikan dari Samudera Pasifik tidak bisa masuk ke wilayah kita. Nah, mereka dibawa ke sana dengan kapal dari Filipina, kita potong (gbr./ gbr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top