Menaker Sebut PPN 12% Usung Prinsip Keadilan, Beberkan ‘Kado’ buat Pekerja

Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Yasirli menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap pekerja. Hal ini terutama berlaku bagi pekerja di sektor padat karya atau mereka yang terkena PHK.

Yasirli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan perekonomian nasional yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan prinsip keadilan. Bagi yang mampu akan membayar pajak lebih besar, sedangkan bagi yang tidak mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara,” kata Yasirli melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2024).

Yasirli mengatakan, di sektor padat karya sendiri, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Pemerintah Pasal 21 bagi pekerja yang mampu mencapai Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang ditanggung pekerja BPJS selama enam bulan juga dikurangi sebesar 50% untuk mengurangi beban dunia usaha dan pekerja.

Selain itu, pemerintah memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup tunjangan tunai yang besarnya tetap sebesar 60% dari gaji lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses terhadap program pra kerja.

“Kami ingin pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat meningkatkan keterampilannya dan mempertahankan daya belinya,” kata Yasirli.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menghadapi tantangan perekonomian global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan negara dan perlindungan sosial agar dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan pemerintah tidak fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tapi memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada pekerja,” ujarnya.

Tonton video Menteri Tenaga Kerja tentang kenaikan PPN menjadi 12%: Jaminan tidak membebani pekerja

(sst/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top