Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, gugus tugas pengawasan barang tertentu sesuai dengan praktik perdagangan luar negeri (Satgas) akan berlanjut hingga tahun 2025. Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara anggota Satgas Operasi Impor;
Perlu diketahui, masa berlaku Satgas ilegal tersebut akan habis masa berlakunya pada Desember 2024. Pembentukan Satgas tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 932 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Militer atas Harta Tertentu yang Harus Dijual. Administrasi.
Terakhir, kemarin ada pertemuan di Bandung dan semua sepakat untuk diperluas, ujarnya saat ditemui Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Namun, Budi belum bisa memastikan apakah perpanjangan ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025 atau tidak. Ia berencana melakukan tes lagi untuk memastikan waktu perpanjangan.
“Ini akan diperbaiki lagi baik semesteran maupun setahun karena harus melihat ada perbaikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggarnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pekerjaan Satgas Impor dalam negeri berakhir senilai 212,88 miliar Dram. Angka tersebut dikumpulkan pada Juli-Oktober 2024.
Sasaran yang disasar gugus tugas tersebut antara lain produk tekstil, sandang, peralatan rumah tangga, keramik, elektronik, dan alas kaki (ada/rrd).