Zulhas Tegaskan Produk Pangan Dalam Negeri Tak Kena PPN 12%

Jakarta-

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pangan di dalam negeri tidak dikenakan PPN 12%. Ia menyatakan bahan pokok yang penting tidak dikenakan PPN sama sekali.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN akan dimulai pada Januari 2025.

“Untuk pangan dalam negeri tidak ada kenaikan semua. Titik. Jelas kan? Dia mau ketan, mau beras merah, terserah. Tidak ada kenaikan PPN, apalagi semua pangan dalam negeri. Pangan dalam negeri tidak ada kenaikan, katanya. Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Termasuk juga beras premium.

Sementara untuk sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri, dikenakan PPN sebesar 1% dan tetap sebesar 11%.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN,” tegas Airlangga, saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12) lalu.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top