Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan pada tahun 2024 akan menindak 2.142 kasus pelanggaran kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani menjelaskan, dari jumlah tersebut, terdapat 2.048 penindakan terhadap pelanggaran impor dan 94 penindakan terhadap pelanggaran ekspor.
“Penindakan ini jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya melakukan 1.005 penindakan atas pelanggaran kepabeanan,” ujarnya di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta (18/12/2024).
Ascolani juga mengatakan timnya telah menerima 1.198 kasus pelanggaran larangan dan pembatasan. Jumlahnya meningkat sejak tahun 2023 sebanyak 248 kasus.
Saat ini, Bea dan Cukai telah mengerahkan 10 pemindai peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dimaksudkan untuk membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.
Mencegah impor dan ekspor barang terlarang atau dibatasi untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan efisiensi sistem pasokan Indonesia.
“Jadi dengan efisiensi ini kita berharap jumlah ekspor dan impor akan meningkat dan kemudian meningkat, kita tahu efeknya adalah ekonomi tumbuh, investasi meningkat, lebih banyak lapangan kerja yang terserap dan multiplier effect bagi Indonesia. perekonomian akan baik,” ujarnya.
Selain itu, Ascolani menjelaskan, alat tersebut juga dapat mendeteksi barang selundupan seperti narkotika dan limbah. Karena alat pemindai kontainer dapat melihat seluruh isi kontainer.
“Semua isinya akan bisa kita lihat secara terbuka dan lebih transparan dan tentunya spesifikasinya akan lebih canggih sehingga setiap barang yang ada di sana, tidak hanya berupa produk, termasuk limbah, termasuk obat-obatan, bisa kita identifikasi. Lebih mudah, cepat dan transparan,” ujarnya.
Simak Videonya: Bea Cukai akan Tindak 31.000 Kasus Penyelundupan Mulai Januari 2024
(RRD/RRD)