Jakarta –
Upah lembur merupakan salah satu hak pegawai yang bekerja pada tanggal merah atau hari libur nasional seperti tahun baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) juga membagikan perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional seperti Tahun Baru.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), perhitungan ini setidaknya terbagi dalam dua kategori perusahaan. Kategori pertama berkaitan dengan perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja dalam seminggu.
Upah lembur dihitung sebagai berikut: – Pada kali pertama sampai dengan kali ketujuh dibayarkan 2 kali upah sejam; Dan- jam kesembilan, jam kesepuluh dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh Perhitungan: X bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x Dia bekerja 9 jam pada hari libur nasional. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9017 Kali pertama: 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614 Kali ke-8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 89,89 , Rp 1 jam, Rp 19, 7 : 80, 7) = RAI 115.604 Total Upah Lembur : Rp 606.921
Apabila hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek, maka upah lembur dihitung sebagai berikut: – Dari jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 kali upah sejam – Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam; Dan – untuk ketujuh kalinya, kedelapan kalinya, dan kesembilan kalinya, membayar 4 kali upah sejam.
Contoh perhitungan: Y bekerja dan memperoleh upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Y bekerja 8 jam pada hari kerja terpendek pada hari libur nasional. Berapa upah lemburnya?
Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9015 Kali pertama: 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010 Kali ke-6: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86,73 x 28.901) = Rp 115.604 Total upah lembur: Rp 491.317
Lalu, kategori kedua berkaitan dengan perusahaan yang menerapkan jam kerja 8 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 5 hari kerja dalam seminggu. Perhitungannya sebagai berikut: – Dari jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam; Dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dia membayar 4 kali upah sejam.
Contoh perhitungan: Z bekerja dan memperoleh upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Z bekerja 10 jam pada hari libur nasional. Berapa upah lemburnya?
Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9018 Kali ke-1: 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416 Kali ke-9: 1x (3 x Rp 28.901) = Rp 810 × 7 jam = 0,310) Rp 115.604 Lembur Total Bayar : Rp 664.723
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyebut ada beberapa ketentuan lain terkait upah lembur. Pertama, upah lembur dihitung berdasarkan gaji bulanan. Kedua, cara menghitung upah per jam yaitu 173 X upah sebulan. 1/173 dihitung dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja minggu ke 1 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173,33
Ketentuan ketiga, apabila komponen upah meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
Keempat, komponen upah meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Bila gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% gaji kotor, maka dasar penghitungan upah lembur adalah 75% gaji kotor.
Saksikan juga video ‘Lingkungan Lalu Lintas di Pasar Tumpa Lumajang Menjelang Tahun Baru 2025’:
(acd/acd)