Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Wajib Pajak, Cek Caranya di Sini

Jakarta –

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Wajib Pajak (TA) dapat mengakses sistem ini secara online mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, sistem perpajakan baru ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui Selain itu, pihaknya juga menyediakan landing page pada website utama DJP agar masyarakat lebih mudah menemukannya.

“Coretax DJP dapat diakses melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah disediakan landing page portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-services-wp/,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1 April 2024).

Ia mengatakan, wajib pajak dapat melakukan layanan registrasi melalui Cortex; pemberitahuan SPT; pembayaran pajak; dan layanan administrasi digital yang juga tersedia panduan pengguna berdasarkan jenis layanannya.

Kemudian, untuk informasi penggunaan Coretax DJP, Dwi mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan panduan yang tersedia di link https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diperoleh melalui konsultasi dan help desk di kantor pajak terdekat; Pajak Cincin 1500200; dan website jasatax.go.id,” jelasnya tentang cara mendaftar Coretax.

Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:

1. Masukkan User ID yaitu NIK atau NPWP 16 Digit2. Masukkan kata sandi DJPOnline3. Masukkan kode captcha 4. Klik login

Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mereset kata sandinya menggunakan langkah-langkah berikut:

1. Pilih tujuan konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon2. Masukkan email atau nomor telepon tujuan.3. Masukkan kode captcha4. Klik kirim lalu masuk ke email atau SMS yang berisi link ganti password

Saat mengganti password, wajib pajak wajib memasukkan password Coretax. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Jika sudah, maka wajib pajak bisa login ke sistem DJP Coretax. Semoga informasi ini bermanfaat, kawan! (hc/hc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top