Jakarta –
Banyak perusahaan ternama di Tanah Air yang bangkrut. Penyebabnya mulai dari ketatnya persaingan dan kondisi perekonomian yang semakin tidak menentu saat ini. Bahkan ada pula yang eksis dalam kancah perdagangan internasional di daerahnya.
Berikut ANBALI NEWS rangkum beberapa perusahaan tanah air yang mengalami kebangkrutan: 1. Sritex
Raksasa tekstil P.T. Awalnya, kabar bangkrutnya raksasa tekstil itu terdengar pada Juni 2024 lalu, dimana perusahaan tersebut dikabarkan terlilit utang.
Meski masih beroperasi, perusahaan mengaku saat itu kinerjanya menurun seiring terpukulnya pandemi Covid-19 dan munculnya persaingan dagang yang ketat di industri tekstil global.
Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, yang diambil dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purvoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Moh. Ansar.
Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, mengutip laporan keuangan perseroan semester I 2024, kewajiban SRIL tercatat sebesar USD 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun. Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang sebesar $1,47 miliar dan liabilitas jangka pendek sebesar $131,42 juta. Selanjutnya, modalnya mencatat defisit modal sebesar $980,56 juta.
Utang bank merupakan salah satu pos yang mengambil sebagian besar kewajiban jangka panjang Sritex, dengan nilai US dia. $809,99 juta atau sekitar Rp. 13,1 triliun. Hingga 30 Juni 2024, terdapat 28 bank yang memiliki piutang kredit jangka panjang dari Sritex.
Banknya pun cukup beragam, mulai dari bank pemerintah hingga bank swasta. Bank-bank tersebut ada yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Salah satu bank dengan beban utang terbesar adalah PT Bank Centra Asia Tbk atau BCA.
Tercatat, utang bank jangka panjang Sritex di BCA mencapai AS dia. $71,30 juta atau sekitar Rp. 1,1 triliun. Saat ini, utang bank jangka pendek Sritex di BCA sebesar $11,37 juta atau setara Rp184 miliar.
Untuk mempertahankan operasionalnya, Sritex mengajukan banding atas keputusan pailit tersebut. Namun Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam kasus ini, penggugat dalam perkara pailit adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara permohonan kasasi telah diterima di Sekretariat Mahkamah Agung pada Selasa, 12 November, dan diputus pada Rabu, 18 Desember 2024 oleh majelis yang terdiri dari 3 orang hakim. Investasi
Merupakan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang akan tutup pada tahun 2024 karena izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut karena perusahaan platform pinjaman online (Piñol) melanggar ketentuan sehingga mengakibatkan kasus wanprestasi.
Investree menjadi sorotan karena ada kredit macet di perusahaannya. Kondisi semakin parah bersamaan dengan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada awal tahun 2024 karena masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) karena kabur ke luar negeri dan didakwa menjadi tersangka.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 karena kendala tidak bayar yang masih berlangsung. Sejauh ini OJK telah melakukan pemantauan aset (asset tracking) terhadap Adrian Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum, serta mengambil langkah lain termasuk pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut. dan kegagalan Investree.
Dalam catatan ANBALI NEWS yang dikutip situs resmi perseroan TWP90, standar rate 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya 12,58% dana yang dicairkan belum dibayar nasabah 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024, total pinjaman Investree mencapai Rp444,69 miliar3. Dana Thani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan catatan ANBALI NEWS, TaniFund sempat dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024. Penarikan kembali tersebut merupakan konsekuensi dari permasalahan tidak terbayarnya investor yang berprofesi sebagai petani. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani tidak lagi diperbolehkan memberikan layanan pembiayaan di Indonesia.
Pencabutan izin usaha Tanifund bermula saat perusahaan tersebut bermasalah karena tidak membayar investor beberapa tahun lalu. 130 investor kemudian tidak mampu membayar pinjaman para petani.
Kabar TaniFund tak membayar 130 investor terjadi sekitar akhir tahun 2022. Dari 130 investor, uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, investor masih mendapatkan return dan portofolio yang memadai. Namun pada tahun 2021 mulai muncul beberapa permasalahan 4. Network Vision Media
Tahun 2024 akan menjadi senja bagi PT Net Visi Media Tbk (NETV) yang tengah menghadapi tantangan finansial bahkan mengalami kebangkrutan. Net Visi Media Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri media. Lini bisnisnya meliputi penyiaran televisi, produksi konten, manajemen artis, dan media digital.
NETV mengalami penurunan pendapatan sejak tahun 2018, dengan meningkatnya beban utang dan kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan. Dengan krisis tersebut, MD Entertainment membeli 80% saham NETV dan menginvestasikan Rp 559,1 miliar dalam restrukturisasi keuangan. Kini, perusahaan tersebut bernama PT MDTV Media Technologies Tbk.
Sekadar tambahan informasi, sebelumnya TV ini mengumumkan pengunduran diri 7 pimpinan perusahaan, namun tidak dijelaskan secara rinci alasan pengunduran diri tersebut.
Tonton juga video “Dulu populer di kalangan ibu-ibu, Tupperware kini bangkrut:
(fdl/fdl)