Jakarta –
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, penerapan kebijakan Bea Cukai terhadap minuman ringan kemasan (MBDK) akan diterapkan pada semester ketiga tahun 2025. Artinya, akan dimulai pada Juli hingga Desember. 2025.
“Jika MBDK dilaksanakan sesuai jadwal maka akan dilakukan pada semester II tahun 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto pada acara Media Briefing tentang Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta , Jumat (10/1/2025).
Nirwala menegaskan, penerapan pajak ini tidak dilakukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Menurut dia, tujuan utama pernyataan tersebut adalah untuk membatasi penggunaan gula tambahan di dalam negeri.
“Pentingnya penguatan MBDK adalah penggunaan gula tambahan untuk pengendalian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tarif Luar Negeri dan Harga Dasar Akbar Harfianto menjelaskan, meski jadwal pemasangan MBDK sudah diputuskan, namun saat ini pihaknya masih melihat situasi dan penjualan orang. Terkait implementasi spesifiknya, Akbar mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturannya, baik dalam Peraturan Umum (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Gubernur mengatakan penerapan tarif cukai minuman ringan yang akan disajikan masih didalami. Gubernur mengatakan ada dua rencana aksi, yang pertama ditujukan kepada MBDK di bidang perdagangan yaitu minuman ringan kemasan dari industri dan off-trade yaitu minuman ringan yang dijual di berbagai toko.
“Nanti dibicarakan secara teknis penggunaannya di mana, kita lihat bobot administrasinya dibandingkan dampaknya. alamat di negara lain,” katanya.
“Kemudian kami merujuk pada kelompok khusus atau departemen khusus tentang berapa banyak tambahan gula yang sehat di Indonesia secara spesifik.
Tonton juga videonya: Minuman ringan akan dikenakan pajak pada Juni 2025
(fdl/fdl)