Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% hanya akan menimbulkan tambahan harga kurang dari 1%. Tepatnya, kenaikan harga hanya sebesar 0,9% bagi konsumen.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menimbulkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024) DJP juga memberikan cara penghitungan pernyataan yang tersedia sebagai berikut:
Selisih biaya baru dikurangi biaya lama dibagi biaya lama dikali 100%. (harga lama dengan total PPN 2024 sebesar 11% dan harga baru dengan total PPN 2025 sebesar 12%) DJP memberikan contoh perhitungannya:
Sekaleng soda harganya Rp 7.000. Kini, dengan PPN masih berlaku 11%, akan dikenakan tambahan Rp770, sedangkan harga sekaleng soda menjadi Rp7.700.
Oleh karena itu, jika PPN naik menjadi 12% berarti ada tambahan penghasilan sebesar Rp 840, sehingga jika ditambah harga soda menjadi Rp 7.840.
Jika dihitung dengan cara di atas, hasilnya hanya selisih harga sebesar 0,9%.
Jika berbicara mengenai inflasi, berdasarkan statistik Pemerintah, tingkat inflasi saat ini tergolong rendah yaitu sebesar 1,6%. Dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan dibatasi hingga 0,2%.
“Sesuai target APBN tahun 2025, inflasi akan tetap rendah pada kisaran 1,5%-3,5%. Oleh karena itu, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat,” kata DJP dalam pidatonya. penyataan. .
Jika ditilik kembali, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan merusak daya beli masyarakat. Mengingat waktu kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, maka dampaknya terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Pada tahun 2022, laju inflasi akan sebesar 5,51%, namun hal ini disebabkan oleh tekanan harga global, gangguan pasokan pangan, dan perkiraan penyesuaian harga minyak akibat peningkatan permintaan masyarakat pasca pandemi COVID-19. Pada periode 2023-2024, tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%. (hal/jam)