Jakarta –
Diketahui, harga pupuk bersubsidi di Kepulauan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 300.000 per kuintal atau 100 kilogram (kg) per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga eceran maksimum (HET) pupuk bersubsidi.
Sebagai tanggapan Menteri Pertanian Andy Amran Suleiman mengancam distributor atau pengecer yang berani menaikkan harga pupuk akan dicabut izin usahanya. Pihaknya akan segera memverifikasi kebenaran kabar tersebut terkait permasalahan di NTB.
“Jika itu benar Kami akan segera mengambil tindakan. Tolong dicek alamatnya. Siapa orangnya? Saya akan evaluasi dan bisa batalkan izinnya,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Pertanian, Kamis (1 September 2025).
Menurut Amran, tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan berdampak pada petani. Untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencari keuntungan bagi dirinya sendiri.
“Itu dibatalkan. Hal ini tidak diperbolehkan lagi. Akankah petani yang dipimpin oleh petani terpaksa menaikkan harga? Baiklah, nanti saya periksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengetahui kondisi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Provinsi Tengara Kecil Barat.
Menanggapi permasalahan pupuk di NTB, Sudaryono meminta PT Pupuk Indonesia segera mengusut permasalahan tersebut. Petani diharapkan tidak membeli pupuk lebih tinggi dari harga eceran maksimum (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Barang apa yang paling mahal di sini? Rp 300.000 untuk 1 kuintal? Itu Rp 150.000 per kantong. Ada pengurus PT Pupuk Indonesia di sini. Sangat senang. Masalah pupuk di NTB akan selesai hari ini,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (1/8/2025).
Sudaryono mencatat, salah satu permasalahan yang dihadapi petani dalam mencapai swasembada pangan adalah pupuk.
Efektif 1 Januari 2025, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Maksimum (MRP) resmi untuk pupuk bersubsidi. Rincian harga pupuk bersubsidi Rp 2.250 per kilogram atau Rp 225.000 per kuintal untuk pupuk urea Rp 2.300 per kilogram atau Rp 230.000 per kuintal. Pupuk NPK kakao Rp 3.300 per kilogram atau Rp 330.000 per kuintal termasuk organik dengan pupuk Rp 800 per kilogram atau Rp 80.000 per kuintal kilogram
Tonton juga video: Briptu Mustofa membantu petani dengan pupuk PSB untuk meningkatkan hasil.
(Ada/rd)