Usia Pensiun 59 Tahun, Pencairan Jaminan Jadi Lebih Lama

Jakarta –

Pemerintah secara resmi telah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025 bagi pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut pengusaha, penyesuaian selalu dilakukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3) yang mengatur bahwa usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu setiap tiga tahun. tahun. .

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengungkapkan, penyesuaian tersebut dilakukan pada tahun 2019 dan 2022 dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun kenyataannya, penentuan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Padahal, penentuan usia pensiun tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk menetapkan batas usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati para pihak, kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (11/11). 11, 2019). 1). /2025).

Hal itu tertuang dalam Pasal 151A UU. 6 Tahun 2023, 2 Tahun 2022 terkait dengan perkembangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penciptaan lapangan kerja dan pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 membutuhkan waktu lebih lama untuk mencairkan pensiun terkait ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Shinta mencatat dampak utama penyesuaian usia pensiun ini adalah waktu tunggu penyaluran manfaat asuransi pensiun yang lebih lama. Khusus bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, karyawan harus menunggu untuk menerima manfaat pensiun hingga mencapai batas usia pensiun.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemahaman masa tunggu pencairan asuransi pensiun. Pemahaman ini penting agar masyarakat mempunyai waktu untuk mempersiapkan masa pensiun, terutama dalam hal pengetahuan keuangan dan perencanaan masa depan.

“Dengan waktu tunggu yang lama untuk distribusi dana pensiun, pemerintah perlu bekerja sama dengan perusahaan dan pekerja untuk memastikan bahwa pekerja kita sepenuhnya siap secara finansial.”

Kebijakan ini tidak serta merta menghalangi perekrutan baru, namun memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi dan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Perusahaan yang sedang memperluas usahanya tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan operasional.

“Oleh karena itu, dampak perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” jelas Shinta.

Para pengusaha juga mengapresiasi perlunya menyikapi kebijakan ini dengan cara yang cerdas dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan demi keuntungan bersama baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlangsungan dunia usaha secara keseluruhan.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengubah batas usia pensiun bagi pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain dapat memanfaatkan Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). ).

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun. Ditetapkannya usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, dari awal tahun 2019 menjadi 57 tahun.

Pasal 15 ayat (3) berbunyi: “Setelah usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.” Peraturan tersebut, dikutip Selasa (1 Juli 2025).

Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Usia pensiun adalah 57 tahun mulai 1 Januari 2019, kemudian 58 tahun mulai 2022, dan 59 tahun mulai 2025.

Batasan usia pensiun mempengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari Skema Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun merupakan jumlah yang dibayarkan setiap bulan kepada ahli waris peserta yang telah mencapai usia pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia. (digambarkan adalah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top