Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan harga tiket pesawat menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Sontana.

Sontana mengatakan, pihaknya dan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator (KIMENCO) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih terus menghitung besaran pengurangan tiket pesawat. Sontana juga mengatakan, pihaknya juga membicarakan hal tersebut dengan pihak maskapai.

“Kementerian Perhubungan, sesuai instruksi Presiden Prabowo, Kementerian Perekonomian, Kementerian Infrastruktur, dan kementerian lainnya sedang melakukan perhitungan. Kementerian Perhubungan biasanya sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman perusahaan penerbangan, kami melakukan itu.”

Ia pun memastikan harga tiket pesawat akan turun. Dia sampai pada hal ini setelah menghitung biaya relevan yang berkontribusi pada harga tiket yang lebih tinggi, seperti biaya operasional dan biaya pengiriman.

Namun dia belum mau mengumumkan persentase penurunan harga tiket pesawat. Sebab, dia yakin hal tersebut masih dalam perhitungan. Pihaknya juga menyasar hasil keputusan nominal penurunan harga tiket pesawat, kemungkinan menjelang libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“(Tujuan sebelum Natal?) Tujuan kami memberikan hadiah Natal dan Tahun Baru,” jelas Sontana.

Terkait pajak pertambahan nilai sebesar 12% yang akan naik pada tahun depan dan berpotensi menaikkan harga tiket pesawat, Sontana menjelaskan aturannya fleksibel. Menurut dia, ada beberapa sektor yang tidak dikenakan tarif PPN. Ia menjelaskan, “Sistem ini fleksibel, dan sistem ini mungkin tidak berlaku bahkan pada sektor terkait karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kami juga melakukan beberapa kegiatan masyarakat yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.”

Tonton juga videonya: Dalam menjalankan tugas khusus.. Rafi Ahmed bertemu dengan Kementerian Pariwisata dan Transportasi besok

(kg/kg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top