Semarang –
Hotel Aruss di Kota Semarang disita Bareskrim Polri atas tuduhan pencucian uang (TPPU) untuk perjudian online (judol).
Pantauan ANBALI NEWSJateng, Senin (1/6/2025) di hotel Jalan Dr Wahidin Semarang, terdapat tanda berwarna putih yang menandakan ada orang yang dirampok di lantai atas menghadap ke jalan.
Namun pada pukul 12.30 WIB poster tersebut sudah tidak terlihat lagi dari luar. Namun tanda-tanda tetap ada di setiap pintu masuk hotel.
Pengacara Aruss Hotel, Ahmad Maulana mengatakan, pemasangan tanda kewarganegaraan sudah selesai pada Minggu (1/5/2025).
“Kami mengapresiasi proses ini. Meski disita Silakan lanjutkan. Untuk berita kejadian kemarin Pemasangannya kemarin,” kata Ahmad di Aruss Hotel Semarang, Senin (6/1).
Ia juga menjelaskan, operasional hotel tetap berjalan meski dalam keadaan disita. Dia menegaskan, pengambilalihan dalam kasus ini dikelola dan dilindungi oleh pihak yang berwenang.
“Ada yang paham, sita itu sita, itu sita, hukumnya bisa dipelajari. Penyitaan tunduk pada pengawasan dan perlindungan. dan jangan mengabaikan operasional yang sudah berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Hotel Aruss, Lala Nikmah mengatakan, operasional hotel tetap normal. Tidak ada tamu yang membatalkan reservasi di hotel bintang 4 ini.
“Operasi hotel berjalan dengan baik. Bisa dilihat sendiri, bus besar tersebut masih terparkir dan akan berangkat beberapa hari ke depan. Tidak ada pembatalan, dll. Hal ini tidak ada hubungannya dengan para tamu. Menginap semalaman tidak masalah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, operasi penyitaan dilakukan oleh Bareskrim. Markas Besar Polisi Kerajaan Thailand Mereka hanya terlibat dalam mendukung kegiatan tersebut.
“Bisa konfirmasi ke bagian humas. Pada dasarnya Kami akan membantu mendukung proses ini. Kami bagian humas yang mengurus administrasinya,” kata Artanto dari Polda Jateng.
Sebelumnya seperti dilansir ANBALI NEWSNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Di Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang perjudian online.
“Dalam hal ini, kami memberikan informasi terkait nasionalisasi aset hasil pencucian uang melalui upaya kami bersama kementerian lembaga, mulai dari penyelidikan transaksi keuangan yang dilakukan pelaku hingga pengusaha,” kata Brigjen Helfie Assegaf. pada konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Kerajaan Thailand. Jakarta Selatan Pada Senin (6/1)
Helfie mengatakan, penyelidikan sudah berlangsung cukup lama. Investigasi mengungkap hotel tersebut berbasis perjudian online TPPU.
“Kami melihat properti yang dimaksud adalah salah satu unit Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP, yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening,” kata Helfi.
“Rekening pertama satu dari OR, satu dari RF, satu dari MD dan dua dari KB, dengan hasil penarikan dan penyetoran yang dilakukan oleh GP dan AS, dengan total nilai 40.560.000.000 Rp (40,5 miliar rupiah) ), lanjutnya.
Konon beberapa akun dibuka oleh bandar judi online. Dalam acara tersebut, ia juga menegaskan kembali komitmennya untuk menghilangkan perjudian online.
“Akun tersebut dibuka oleh operator yang terlibat dalam platform perjudian online, antara lain Dapabet, Agen 138, dan taruhan sepak bola,” ujarnya.
–
Artikel ini telah tayang di ANBALI NEWSJateng Simak video “Video: Saat Polisi Tangkap Properti Mafia Judi Online Hotel Aruss Semarang” (wkn/ddn)