Jakarta –
Mendekati penghujung tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan investor untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV-2024.
Menurut Deputi Direktur Pengelolaan Investasi (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaedi, laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja investasi Tanah Air dan menunjukkan efektivitas berbagai kebijakan investasi yang telah dijalankan. sepanjang periode. tahun.
“Kami berharap para pedagang mampu menunaikan tanggung jawabnya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Informasi ini tidak hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai proses, termasuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin ditemui di lapangan.” Hal itu diungkapkannya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkannya, Selasa (12 /31/2024).
Pada triwulan terakhir, angka sentimen investasi Indonesia menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan signifikan. Realisasi investasi pada triwulan III tahun 2024 tercatat sebesar Rp431,48 triliun atau meningkat 15,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Total investasi yang dilakukan pada Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Menurut Edy, hal ini menunjukkan bagaimana investor semakin percaya diri terhadap situasi investasi di Indonesia dan dukungan terhadap beberapa program pemerintah, seperti peningkatan efisiensi perpajakan, pelaksanaan proyek strategis nasional, dan perbaikan lingkungan investasi.
“Kegiatan investasi hingga triwulan IV ini merupakan penegasan tercapainya target investasi nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Hingga September 2024, investasi tahun ini telah tercapai sebesar Rp1.261 triliun atau 76,45% dari target. Hal ini dapat kita capai berkat dukungan dan kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha”, lanjutnya.
Laporan LKPM triwulan IV (Oktober-Desember 2024) bersifat wajib bagi perusahaan menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga wajib melaporkan LKPM periode Juli sampai dengan Desember 2024 (semester II).
Pemangku kepentingan dunia usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1-10 Januari 2025. Data yang dilaporkan meliputi pertumbuhan aktivitas investasi, lapangan kerja, dan gangguan yang dihadapi.
Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka klinik LKPM yang dapat dihadiri secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan berlangsung mulai tanggal 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 setiap pukul 09:00-12:00 WIB dengan kapasitas 100 peserta per hari.
Pelaku pasar dapat mendaftar melalui link https://heylink.me/triwulaniv2024. Klinik ini memberikan bimbingan teknis dan klarifikasi atas keraguan terkait pengisian LKPM.
Edy menekankan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan evaluasi, serta sarana komunikasi untuk penyelesaian masalah selama pelaksanaan proyek. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga dan termasuk pembatalan izin usaha.
“Kami percaya bahwa pencapaian tujuan investasi memerlukan kerja sama yang kuat. Melalui laporan LKPM, dunia usaha berkontribusi terhadap keberlangsungan lingkungan yang baik ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan lingkungan investasi yang kuat di dunia,” kata Edy.
Lihat juga video: Bahlil Lahadalia menerima penghargaan untuk investasi nasional
(ily/ara)