Jelang Prabowo Umumkan UMP, Kadin Harap Seimbang Antara Buruh-Pengusaha

Jakarta –

Upah Minimum Tahunan (UMP) 2025 akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat menjelang pengumuman besarannya pada akhir November. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunannya adalah mencari jalan tengah antara harapan pekerja dan pengusaha.

Arsjad Rasjid, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengatakan pembahasan soal gaji masih terus berlangsung. Menurutnya, mencari keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan karyawan menjadi persoalan utama. Apalagi mengingat tidak semua bagian dalam kondisi baik.

“Penting untuk memahami kebutuhan karyawan atau pekerja. Namun di sisi lain, juga perlu memahami situasi perusahaan. Semua bagian saat ini sedang tidak baik,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Pullman Hotel Central. Park, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Arsjad mencontohkan kondisi sektor TPT saat ini yang dikuasai swasta. Dalam beberapa hari terakhir, sektor ini dikepung oleh ancaman pemutusan kontrak kerja (PHK) bagi pekerja.

Sektor ini belum sepenuhnya pulih dari dampak COVID-19. Salah satu perusahaan penyu yang belum banyak terdengar belakangan ini adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, perusahaan besar yang terancam bangkrut.

“Ini serius sekali, ini yang harus kita cermati, penting membangun kepercayaan antara buruh dan perusahaan, ini cara pembayarannya, kemarin Presiden (Prabowo Subianto) bilang tunggu. satu sama lain lagi,” katanya.

Menurutnya, dengan terciptanya keseimbangan maka akan meningkatkan kepercayaan diri karyawan dan pengusaha. Namun Arsjad sendiri belum memberi tahu Kadin berapa besaran gaji yang baik.

“Kami selalu dalam proses diskusi, teman-teman Kadin ada di forum gaji. Dan sekarang kami ngobrol dengan pengusaha atau karyawan. Kenapa? Kami sedang mencari posisi yang bisa diterima semua orang agar seimbang.” katanya. katanya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (CJC) banyak menerima tuntutan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Klaster Ketenagakerjaan. Keputusan tersebut akan mempengaruhi penentuan upah minimum yang akan diterapkan aturan baru tersebut.

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan keputusan tersebut sangat mengejutkan para pengusaha.

“Dengan keputusan yang ada saat ini, kami melihat prosesnya memang sedang berjalan dan kami menyayangkan situasi ini mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” kata Shinta Roemah dalam siaran persnya di Kuliner. . Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Shinta menjelaskan, saat ini tingkat perekonomian Indonesia hanya akan berada di angka 4,95% pada kuartal III tahun 2024. Selain itu, terjadi perlambatan di banyak sektor, termasuk pertanian, makanan dan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, dan kesehatan. dll.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi masalah tenaga kerja terampil dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta, pemerintah harusnya lebih menekankan hal ini.

“Tidak usah banyak bicara soal promosi UMP, itu sistem yang diubah, kalau Indonesia sendiri punya masalah besar yaitu tidak mampu menciptakan lapangan kerja, apa jadinya? Kami telah beberapa kali membahas revisi skala gaji di sini, “Tetapi isu utamanya adalah penciptaan lapangan kerja,” kata Shinta.

Perubahan peraturan upah minimum telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Padahal kepastian hukum merupakan hal terpenting bagi pengusaha.

Saksikan videonya: Menanti Keputusan PHK dan Tuntutan Kompensasi Pekerja

(shc/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top