Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Peringatan Waspada Kasus HMPV dan Flu Burung

Jakarta-

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran penyakit avian influenza dan human metapneumovirus (HMPV). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kemungkinan penyebaran flu burung, sekaligus memastikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.

Surat edaran bernomor PM.03.01/C/28/2025 itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Yudhi Pramono.

Dalam keterangannya, dr Yudhi menegaskan, meski risiko flu burung terhadap kesehatan manusia saat ini tergolong rendah secara global, namun upaya pencegahan tetap diperlukan.

“Kita harus terus mewaspadai kemungkinan penyebaran flu burung. Upaya pencegahan dini menjadi kunci perlindungan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/10/2025).

Selain flu burung, Kementerian Kesehatan juga meminta pihak terkait mewaspadai kasus human metapneumoniavirus (HMPV). Menurut laporan National Sentinel Surveillance of Acute Respiratory Infectious Diseases in China 2024, terdapat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut yang disebabkan oleh influenza musiman, human metapneumovirus, rhinovirus, dan RSV.

Surat edaran tersebut menyebutkan peningkatan kasus HPVH bisa jadi disebabkan oleh musim dingin di Tanah Air.

“Peningkatan kasusnya tidak signifikan dan tidak ada korban jiwa, hal ini tidak perlu dikhawatirkan, namun kewaspadaan dan persiapan tetap diperlukan terkait musim-musim ini,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan beberapa hal. Hal ini mencakup pemantauan situasi dan informasi terkait kejadian ISPA/pneumonia/flu burung melalui jalur resmi pemerintah dan WHO. Simak video “Video Menkes Budi Klaim Semua Anak Terkena HMPV Sudah Sembuh” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top