Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini Caranya

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memastikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang rencananya akan disampaikan pada tahun 2025 tidak akan menggunakan sistem administrasi perpajakan dasar atau basic tax. .

Direktur DJP Konsultasi, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti mengatakan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 masih dilakukan dengan sistem lama, yakni melalui jasa.go.id.

Meski sudah diperkenalkan Coretax, namun penerimaan dan pengurusan SPT tahunan PPh (berstatus OK dan terkoreksi) tahun pajak 2024 dan sebelumnya (termasuk masa pajak) tetap dilakukan dengan sistem lama melalui jasa.go.id. kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

Sekadar informasi, SPT tahunan sudah bisa dilaporkan mulai 1 Januari 2025 untuk tahun pajak 2024. Meski Coretax, pelaporannya tetap dilakukan melalui sistem lama (yakni jasa.go.id).

Peraturan Umum dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa batas waktu wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan DPN tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini adalah tanggal 31 Maret 2025. Untuk orang yang terutang Pajak Penghasilan Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2025.

Berikut cara melaporkan SPT pajak tahunan tahun 2024:

1. Kunjungi portal layanan Wajib Pajak di https://pajak.go.id/portal-jasa-wp/.

2. Pilih jenis layanan pelaporan SPT dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pilihan pelaporan pajak masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024.

3. Pilih jenis JPN yang sesuai dengan status pajak Anda, apakah SPT PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau Badan Usaha (1771).

4. Isi data SPT dengan benar. Memastikan seluruh informasi yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

5. Masukkan kode verifikasi SPT. Setelah memasukkan data, wajib pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di jasa.go.id.

6. Menyerahkan SPT dan menyimpan bukti laporan. Setelah verifikasi, sampaikan SPT melalui fungsi e-filing atau spreadsheet dan simpan tanda terima elektronik (BPE) sebagai tanda DJP telah menerima SPT Anda. (membantu/membunuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top