Lika-liku Penetapan UMP: Buruh Minta Naik 10%-Formula Diubah Usai Putusan MK

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum pertama pemerintahannya pada 29 November 2024. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 seharusnya naik sebesar 6,5%.

Penetapan upah minimum kali ini penuh drama, apalagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah merumuskan kembali formula upah minimum.

Rumus penghitungan upah minimum harus diubah satu bulan sebelum tanggal penetapan, sehingga pekerja dan kontraktor akan bereaksi berbeda. Pekerja mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, sementara pengusaha mempertanyakan peraturan di bidang ketenagakerjaan yang terus berubah.

1. Buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 10%.

Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyerukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 antara 8% hingga 10%. Ini disiarkan hari ini pada peringatan ketiga kebangkitan kelas pekerja.

“Kedua, kita minta upah layak. Kita minta upah layak pada tahun 2025, upah minimum sudah di depan mata. Kita canangkan upah minimum akan naik minimal 8 sampai 10 persen pada tahun 2025,” ujarnya di Istora Senayan. Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan alasannya sederhana, terutama terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Diperkirakan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, UMP akan naik minimal 8% pada tahun depan.

Alasannya sederhana: pertumbuhan ekonomi 5,2%, lalu inflasi 2,5%. Artinya total 7% atau dibulatkan, kita minta kenaikan 8-10%, ”ujarnya.

Menurut dia, sudah 3 tahun pekerja tidak merasakan kenaikan gaji. Meski meningkat, namun angka tersebut jauh di bawah ekspektasi. Sementara itu, dalam dua tahun terakhir upah selalu meningkat di bawah inflasi.

“Siapa bilang gaji buruh naik? Nombok! Inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, gaji naik 1,58. Artinya buruh punya nombok, bukan kenaikan gaji.” kepada pemerintahan baru harapan kami: upah yang layak,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah minimum antara 8 hingga 10% pada tahun 2025 akan sulit dipenuhi. Selain itu, setiap daerah mempunyai permasalahan tingkat gaji masing-masing.

“(Kenaikan UMP sebesar 10%) tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekjen Apindo Shinta Kamdani saat diterima wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10/) 2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya akan mengatur aturan penetapan upah minimum sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang pengupahan.3. Kebijakan upah minimum yang disetujui pemerintahan Jokowi hingga Prabowo

Upah minimum (MU) 2025 seharusnya ditetapkan pada 21 November 2024 atau diumumkan setelah Prabowo Subianto menjabat. Menteri Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan 7. UM akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Nanti pemerintahan baru dilanjutkan. Nanti karena akan diputuskan pada November 21 November 2024, kata Ida saat ditemui di gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan, buruh menyambut positif

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerima permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

Deputi meminta beberapa pasal di UU Cipta Kerja diubah. Hal itu tertuang dalam keputusan berkas nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

Komunitas buruh juga menyambut baik keputusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengucapkan terima kasih kepada hakim MK atas UU Cipta Kerja.

“Kalimat ini sangat luar biasa bagi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan dalam proses ini adalah milik seluruh buruh dan bangsa Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021). ) 11/2024).

Sementara itu, ada tujuh poin yang disetujui MK sesuai pedoman ketenagakerjaan, yaitu sistem penggajian, subkontrak, PHK, PKWT (masalah kontrak kerja), TKA, istirahat panjang dan cuti, serta jaminan gaji bagi pekerja. pada cuti haid dan cuti melahirkan.

Kenaikan UMP menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi. Lanjutkan ke halaman berikutnya.

(ily/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top