Jakarta –
Tanggul laut misterius itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar misterius tersebut konon terbuat dari bambu atau tiang pancang setinggi 6 meter.
Direktur Perencanaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Ombudsman dan tim gabungan terus menelusuri dalang dan alasan pemasangan pagar tersebut.
Namun, ia menemukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Yah, kami juga tidak tahu. Tapi yang kami lihat jelas, kalau sehari memang diblokir, menurut informasi Bupati, sampai 30 km. Dari indikasi awal kami, tidak ada izin yang masuk. harus dilaksanakan sesuai ketentuan PP 21 atau peraturan pengelolaan ruang maritim,” kata Suharyanto di Kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ditanya lebih lanjut apakah keberadaan pagar misterius itu ada kaitannya dengan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di sekitar kawasan itu, Suharyanto mengatakan, hingga saat ini belum bisa dipastikan.
“Nah, di Teluk Jakarta ada PSN ya. Tapi apakah perbatasan itu benar-benar dibatasi atau dianalisa untuk mencapai yang terbatas itu, itu belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Kemudian ketika ditanya apakah di pagar tersebut terdapat papan iklan untuk keperluan periklanan, ia mengatakan saat ini belum ada permohonan izin terkait kegiatan periklanan di perairan tersebut. Jadi indikasi tersebut belum bisa dibuktikan.
“Yah, kita tidak tahu, makanya kita hanya tahu kapan permohonan ruang maritim itu diajukan dan ada rekomendasi dalam permohonan itu. Itu tidak ada,” jelas Suharyanto.
Meski benar keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 km itu ditakdirkan untuk ditebus, Suharyanto mengatakan, proses pemasangan pagar laut ini harus terlebih dahulu mendapat izin dari pihak terkait termasuk KPK. Selain itu, pemasangan pagar juga harus memenuhi persyaratan ekologis.
“Kita tidak hanya mementingkan pagar saja. Tapi ke depan kita bicara apa? kondisi ekologi yang harus dipenuhi, termasuk ahli kelautan. “Entah berbahaya atau tidak,” jelas Suharyanto.
Oleh karena itu, Suharyanto memastikan KPK bersama pihak terkait akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai alasan dan dalang pemasangan pagar tersebut.
Nanti di KPK memang akan mengikutsertakan pihak-pihak yang aktif, dengan ombudsman dan disebut juga teman-teman ATR/BPN, yang ada hubungannya dengan pembelaan, jelasnya.
Saksikan juga video “Misi mengembalikan kejayaan perikanan Indonesia”:
(fdl/fdl)