Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling

Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso melarang pedagang pasar menjual Minyakita dalam kemasan. Produk lain harus dibeli dengan penjualan paket.

Budi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada pedagang yang menjual Minyakita. Namun, jika ada yang melakukan hal tersebut, maka mereka terancam dicabut izin usahanya.

Pada Jumat (3/1/2025), saat rapat dengan Kementerian Perdagangan, beliau mengatakan: “Iya, misalnya kalau kita sudah teguran tapi tetap tidak ditindaklanjuti, izinnya (izin usaha) bisa dicabut. .”

Terbuka bagi siapapun yang menemukan pedagang melakukan bundling, wajib melaporkannya ke Kementerian Perdagangan.

“Jika ada hal lain, beritahu kami,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan memutuskan menjual Minyakita. Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Manusia, penjual dilarang menggunakan cara kombinasi atau menjual dengan produk lain.

Hukuman berat akan dihapuskan secara bertahap. Pertama, trader akan mendapat peringatan pertama hingga kedua. Kemudian, jika tidak dihentikan, para pedagang akan dihukum dan izin usahanya dicabut.

Sebelumnya, salah satu yang menarik dalam lelang Minyakita adalah pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pedagang mengatakan karena persediaan produknya sedikit, maka harus dibeli dengan produk lain.

“Toko MinyaKita tidak ada. Kalau mau beli produk MinyaKita kan hari pernikahan. ditemui ANBALI NEWS, Kamis (26/12/2024) lalu. (ada/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top