Jakarta –
Bapak Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Departemen Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya kerap diganggu oleh masyarakat karena membongkar tas atau barang bawaan penumpang di bandara. Dia menjelaskan alasan DJBC melepas tas tersebut.
“Tahun 2023, kalau kawan-kawan jurnalis masih ingat, bea dan bea masuk akan mulai banyak diganggu oleh kargo, karena semua barang penumpang ikut dilecehkan bea dan bea masuk,” kata Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1). ). /2024).
“Jadi, misalnya barang bawaan penumpang ya, biasa saja buat saya. Kata-kata mereka biasa-biasa saja, misalnya nenek tetangga saya yang pindah bilang, “Pajak suka ambil barang bawaannya,” ya? Jadi kalau ada yang bilang ke saya, “pajak negatif harus diterima dengan baik, meski mereka sendiri belum pernah mengalaminya,” lanjutnya.
Padahal, menurutnya, pembongkaran barang bawaan penumpang dilakukan oleh bea dan cukai sebagai bentuk pemeriksaan dan pelaksanaan peraturan terkait larangan dan pembatasan (Lartas) yang ditetapkan oleh berbagai kementerian/lembaga di Republik Indonesia.
“Praktik terbaik internasional dalam pengendalian perbatasan adalah CIQ, karantina imigrasi khusus. Di sinilah kebingungan dimulai,” katanya.
“Sebelum kabinet baru, ada 18 kementerian/lembaga yang menugaskan peraturan lalu lintas kepada bea cukai dan pejabat. Terkait lalu lintas barang, ada 19 kementerian dan 19 lembaga baru, tetapi hanya 3 bagian, termasuk 19. Kalau tidak ditugaskan “pajak dan peraturan pajak melarang pembatasan, kalau pajak dan pajak senang kenapa tidak percaya”, tambah Nirwala.
Nirwala mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor, penumpang WNI dari luar negeri hanya boleh membawa dua pasang sepatu baru.
Namun dalam praktiknya, penumpang tersebut kedapatan membawa lima pasang sepatu di dalam tasnya. Untuk mengetahui apakah sepatu yang dikenakannya masih baru atau lama, pihak bea cukai mau tidak mau harus membuka bagasi penumpang tersebut ya.
“Aturan 36 Kemendag bilang hanya boleh membawa dua pasang sepatu baru, sekarang di bandara sangat mudah, asal dari luar negeri dan muncul di bagasi, sesuai hasil tes rontgen. gambar di tes tidak sama dengan saat membuka case dan memakai kacamata, transparan atau tidak,” kata Nirwala.
“Hanya boleh mengambil dua pasang sepatu baru, lalu tasnya di rontgen, ternyata di gambar rontgen ada lima pasang sepatu dan dari gambar tersebut belum bisa dipastikan kelimanya baru. Atau kombinasi baru dan bekas ya mau tidak mau kita perlu membukanya agar bea cukai dan bea cukai mulai bongkar tasnya, padahal kita harus menjalankan peraturan Menteri Perdagangan 36 Ini salah satu contohnya,” katanya. Ringkasan
(fdl/fdl)