Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan penerima manfaat Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) harus siap berpartisipasi aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di hari ulang tahunnya. Demikian disampaikan Rima Damayanti, Ketua Kelompok Kerja Integrasi Pelayanan Publik Basis Kementerian Kesehatan.
Jika masyarakat mengalami kendala dalam aktivasi kepesertaan BPJS kesehatan, Kementerian Kesehatan memberikan waktu 30 hari sejak lahir untuk mengaktifkan kepesertaan atau mendaftar ulang.
“Pemeriksaannya bisa gratis, karena masih ada dukungan dari pemerintah. Tapi pengawasannya harus disesuaikan dengan anggota BPJS, misalnya dengan pemantauan diabetes dan sebagainya,” ujarnya dalam webinar online, Senin (13/2025).
“Pemberitahuan PKG akan kami kirimkan melalui WhatsApp H-30 agar bagi yang tidak memiliki BPJS kesehatan atau tidak aktif dapat mendaftar terlebih dahulu,” lanjutnya.
Penempatan PKG atau pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir gratis dapat dilakukan di Puskesmas Tingkat Pertama (FTKP) atau Puskesmas After Care (FKTL).
“Ulang tahun PKG kelompok umur lainnya dilaksanakan oleh FKTP bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Pak Rima juga menyampaikan bahwa Puskesmas dapat memindahkan PKG pada hari kelahirannya ke Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Puskeszma Kecamatan atau desa/kecamatan lain sesuai alur pelayanan Pelayanan Kesehatan Primer Terpadu (ILP).
Sementara itu, pemeriksaan laboratorium PKG bayi baru lahir dilakukan di laboratorium jaringan yang ditunjuk. Untuk kelompok umur lainnya, pemeriksaan laboratorium PKG dilakukan oleh FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas merupakan titik rujukan pemeriksaan skrining yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas.
“Fasilitas lain juga dapat ikut serta dalam pelaksanaan PKG dengan mengkoordinasikan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas setempat,” ujarnya. Tonton “Video: Di Mana Masyarakat Bisa Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis?” Video. (suc/naf)