Jakarta –
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menggelar rapat gabungan (rakor) membahas Bulog yang rencananya akan menjadi badan otonom Presiden Prabowo Subianto. Zulhas mengatakan, ada dua opsi regulasi untuk mengubah Bulog: Peraturan Presiden tentang Pangan atau UU 2012 No. Dikatakan ada 18 ulasan.
Rapat koordinasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Sekretaris PANRB Rini Widyantini, Direktur Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Presiden Pertama Perum Bulog Wahyu Suparyono.
Dan karena ini pertemuan pertama, banyak diskusi, termasuk apakah perubahan blog itu karena perintah presiden atau perubahan undang-undang, kata Zulhas dalam konferensi pers yang digelar di perseroan. Perum Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (29 November 2024).
Mantan Menteri Perdagangan ini juga memastikan perubahan posisi Bulog sudah mendapat persetujuan dari Prabowo. Pihaknya menyampaikan langsung kepada Prabowo dalam pertemuan terakhir yang digelar di Istana Kepresidenan.
“Saya jelaskan (Prabowo) perlunya perubahan Burog dan kami akan melanjutkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun rencana perubahan Burog, dan presiden kemudian memutuskan, ‘Silakan’,” jelasnya.
Menurut Zulhas, penggunaan undang-undang pemerintah membuat perubahan terjadi lebih cepat. Meski demikian, pemerintah juga akan memberikan aturan jelas terhadap perubahan di Perum Bulog. Sedangkan Bulog saat ini masih mempertahankan statusnya sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Ditambahkannya, “Dulu undang-undang Presiden itu cepat, tapi butuh waktu lama untuk menerapkan undang-undang itu.”
Pemerintah berharap perubahan ini akan menjadikan Bulog sebagai penstabil harga pangan yang kuat. Hal ini sama dengan operasi penetapan harga beras dari atas ke bawah.
Zulhas juga menjelaskan, ketentuan terkait perubahan di perusahaan Bulog akan dibahas oleh instansi terkait antara lain Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian PNRB.
“Kelompok ini sudah ada sejak lama, tentunya kita ingin Bulog benar-benar kuat tapi juga aktif, sehingga kita bisa berdiskusi panjang dan melakukan penelitian yang mendalam,” jelasnya.
Kebijakan yang perlu diperhatikan untuk perubahan Bulog dengan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berupa Perintah Eksekutif dan Perpu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah menargetkan blog berhenti menjadi usaha komersial. Tujuannya agar Bulog menjadi lembaga penyimpan, pemasok, dan distributor pangan terkemuka di tanah air untuk masyarakat.
“Stockist maksudnya gudang cadangan pangan negara. Sebagai penopang, dia ada dan melakukannya saat panen dan kebutuhan terjadi. Yang ketiga Kementerian Rakyat, jadi nanti bantuan pangan ada di mana-mana,” tandasnya. Tonton video “Mengejar Impian Foodie” (gambar/gambar)