Jakarta –
Australia memperkenalkan aturan upah baru. Perusahaan yang dengan sengaja mengambil risiko membayar di bawah upah minimum akan menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar A$1,65 juta atau setara Rp16,5 miliar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan undang-undang (UU) baru yang akan mengatur upah di seluruh negeri mulai 1 Januari 2025, seperti dikutip ABC Australia, Selasa (14/1/2025).
Aturan dan hukuman baru ini muncul setelah bertahun-tahun terjadi penipuan terkait pembayaran upah minimum di Australia. Kasus serupa melibatkan beberapa perusahaan besar, termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven dan ABC.
Hingga saat ini, lembaga pemerintah yang menyelidiki penipuan upah hanya dapat menuntut perusahaan dan eksekutif dengan menggunakan undang-undang federal, yang tidak memiliki risiko penangkapan.
Kini, Ombudsman Fair Work juga dapat menggunakan sistem peradilan pidana untuk mengadili mereka. Namun, mereka harus membuktikan bahwa perusahaan tidak dengan sengaja membayar upah, pensiun atau hak lainnya kepada pekerja.
“Ini tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja,” kata juru bicara Fair Work.
Selain itu, ada beberapa faktor yang relevan dengan penerapan undang-undang ini. Perusahaan dan individu dapat dituntut atas pelanggaran yang terjadi setelah tanggal 1 Januari dan dapat mengajukan klaim ke Kantor Kejaksaan Persemakmuran berdasarkan rujukan dari Fair Work.
Siapa pun yang terbukti bersalah terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda A$1,65 juta atau setara Rp16,5 miliar. Saat ini, perusahaan yang bertanggung jawab bisa didenda hingga A$8,25 juta atau setara Rp82,5 miliar.
Tonton Juga Video: Apakah Gaji UMR Cukup untuk Hidup Sejahtera?
(shc/图)