Cara Bikin SKCK 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Jakarta –

Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang memuat profil pribadi yang dikeluarkan oleh Polri. SKCK dapat dilakukan di Kantor Polisi Sektor (Polsek) sesuai alamat pada paspor pemohon. Simak cara pembuatan SKCK 2025.

SKCK yang diterbitkan oleh Grup Kepolisian tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi pemeriksa pegawai negeri sipil/CPNS, untuk mendapatkan visa atau keperluan internasional lainnya. Detektif yang ingin melakukan SKCK di Kepolisian dapat merencanakan terlebih dahulu apa yang akan terjadi dan menyiapkan Jadwal SKCK di Kepolisian.

Pembuatan dan pengembangan SKCK di Polda Metro Jaya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Pelayanan SKCK tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Pengiriman SKCK ke Kepolisian Sektor dilakukan secara terorganisir dan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. SKCK Polsek digunakan untuk melamar pekerjaan di lembaga swasta, melanjutkan pendidikan dan berpindah alamat.

Pembuatan dan perluasan SKCK di Polsek memerlukan beberapa faktor. Dilansir dari website Polri, berikut daftar persyaratan yang harus disiapkan: Surat tanda pengenal dari daerah setempat Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli akta kelahiran atau akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah Fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KK ) Dokumen stempel sidik jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu lainnya jika belum dilakukan. Persyaratan untuk mendapatkan KTP adalah foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dan latar belakang merah. Persyaratan foto antara lain pakaian dan kerah yang pantas, tanpa penutup mata, wajah terlihat (bagi yang ingin berhijab harus memperlihatkan seluruh wajah) Bukti keikutsertaan BPJS kesehatan Membawa SKCK lama (untuk tambahan Metode Ekstra). SKCK Baru di Bidang Kepolisian

Untuk pembuatan SKCK baru di Polsek, bagi yang mempunyai curriculum vitae dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Datang ke Polsek sesuai alamat yang tertera pada surat keterangan pemohon Membawa semua dokumen yang diperlukan Mengisi form curriculum vitae yang tersedia di Polsek Sektor Kumpulkan. sidik jari pegawai Mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan kepada pegawai Membayar biaya penerbitan SKCK Permohonan pembuatan SKCK baru sedang diproses Pengiriman SKCK kepada pemohon Cara menambah SKCK di Kepolisian

SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila jangka waktu persetujuan telah lewat dan bila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah perpanjangan SKCK: Datang ke kantor polisi sesuai alamat yang tertera pada surat keterangan pemohon Membawa semua dokumen yang diperlukan Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi Membawa identitas petugas polisi (bila perlu) Menyerahkan seperlunya file Membayar biaya penerbitan SKCK Permohonan perpanjangan SKCK sedang diproses. Menyerahkan SKCK kepada pemohon. Biaya pengambilan SKCK di Kepolisian

Pemilik membayar biaya ketika meminta perpanjangan dan membuat SKCK baru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Dana Masyarakat Bebas Pajak yang Digunakan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per kasus.

Cara Membuat SKCK 2025 di Kepolisian dan mengembangkannya secara lengkap beserta syarat, uang dan arusnya dapat menjadi informasi bagi yang memilikinya. Siapapun yang ingin melakukan SKCK harus mengajukan permohonan, melalui proses, memberikan informasi yang diperlukan dan membayar biaya untuk mempublikasikan informasi hukum tersebut. (fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top