Jakarta –
Raksasa e-commerce Tiongkok, Alibaba, setuju untuk membayar $433,5 juta dolar AS atau Rp 6,83 triliun (setara Rp 15.766/USD) dalam gugatan dugaan monopoli bisnis di AS.
Melansir Reuters, Selasa (29/10/2024), investor pertama kali mengajukan gugatan class action terhadap Alibaba pada tahun 2020 atas dugaan praktik monopoli dengan mewajibkan pedagang hanya menggunakan satu platform distribusi.
Perusahaan yang didirikan Jack Ma itu membantah keras tudingan tersebut. Namun Alibaba setuju untuk menyelesaikannya untuk menghindari biaya dan litigasi lebih lanjut.
Sebab, jika kasus ini terus berlanjut, maka denda yang harus dibayarkannya diyakini akan terus bertambah. Menurut perhitungan kuasa hukum penggugat, jumlah tersebut mencapai 11,63 miliar dolar atau 183,35 triliun.
“Kerugian maksimum yang dapat dituntut oleh investor Alibaba jika mereka melanjutkan gugatan adalah $11,63 miliar.” USD,” tulis para pengacara.
Penyelesaian denda yang dikenakan pada investor telah diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels untuk melanjutkan.
Hasil kesepakatan ini akan didistribusikan kepada investor pemegang saham Alibaba di Amerika Serikat mulai tahun 2019. 13 November hingga tahun 2020 23 Desember melalui American Depositary Shares (ADS).
Adapun dalam putusan pembayaran, kuasa hukum penggugat menganggapnya sebagai akibat yang istimewa. Nilai yang dihasilkan jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pemulihan tuntutan hukum class action, yang mana investor menderita lebih dari $10 miliar. USD atau rugi Rp 157,66 triliun.
Tonton videonya: Alibaba berbagi langit setelah Jack Ma go public
(fdl/fdl)