Jakarta –
Opsi pajak kendaraan akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Namun, Pemerintah Negara Bagian menawarkan keringanan pajak sementara. Apa pengaruhnya terhadap harga dan penjualan mobil?
Peluang keuangan daerah diatur dengan undang-undang no. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD). Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, hak istimewa pajak negara berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diundangkan UU HKPD. Artinya, opsi perpajakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sekadar informasi, opsi pajak daerah mengubah cara bagi hasil pajak daerah (PKB dan BBNKB) antar kabupaten/kota. Penerapan opsi ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar pajak daerah kepada pemerintah kota berupa PKB dan BBNKB, maka bagian pajak daerah kabupaten/kota segera tersedia bagi pemerintah kabupaten/kota.
Untungnya, 25 negara bagian saat ini menawarkan keringanan pajak, sehingga peluang pajak tersebut dapat dihentikan setidaknya untuk sementara.
“Kami mendapat informasi ada beberapa kali penundaan di pemerintah daerah (pemerintah daerah) hingga menunda pelaksanaan pemilu PKB dan BBNKB, kini sudah ada 25 daerah yang mengeluarkan jeda pemilu PKB dan BBNKB,” ujarnya. Direktur. Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Darta membahas prospek industri otomotif tahun 2025 dan peluang insentif Pemerintah pada Forum Pers Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa. (14/1/2025).
Penundaan peluang pajak ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Aturan tersebut meminta gubernur memberikan bantuan atau pengurangan pajak yang dikenakan atas kendaraan. . Pajak (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Di Jatim, sebelum terbitnya SE Kemendagri, mereka menunda SK gubernurnya, bahwa pemerintah negara bagian kita dan DPRD tidak menaikkan pajak, disusul dengan SK Mendagri nomor 900,” kata Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara.
Ini selanjutnya menyebutkan 25 negara bagian yang sudah melaksanakannya. Kemarin kami dikunjungi Bapenda di Sumut, lanjutnya.
Apa jadinya jika opsi perpajakan diterapkan sepenuhnya? Berdasarkan perhitungan Inspektur Otomotif LPEM UI, Riyanto menjelaskan kenaikan harga bisa mencapai 6,2 persen. Jika diasumsikan pajaknya dipungut di seluruh daerah, maka pajak mobil sebesar 1,2 persen dan Pajak Pemilikan Mobil (BBNKB) sebesar 12 persen.
“Sebelum pemilu, pajak mobil sekitar 40 persen. Jadi kalau harga jalan Rp 100 juta, maka jalan itu Rp 140 juta.”
Kalau ada opsi, opsinya PKB 66 persen, BBNKB 66 persen, bisa naik hingga 9 persen. Jadi 49 persennya kena pajak. Jadi jika diterapkan secara umum maka harga mobil akan naik sekitar. 6,2 persen,” kata Riyanto.
– Jika harganya Rp. 200 juta, akan meningkat menjadi 212-213 juta. Jadi dia sangat besar, katanya.
“Kalau kita pakai mobil yang permintaan mobilnya 1,5, kenaikan harga 6 persen akan menurunkan permintaan sebesar 9 persen. Saya simulasi bisnis normal. Kita perkirakan penjualan tahun depan kalau ada peluang (beli) masih ada. di bawah 1 juta (unit),” lanjutnya (belakang/belakang).