Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak lowongan kerja yang beriklan sebagai pengelola perjudian online. Jika ditemukan unsur pidana, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
FYI, seorang netizen mengunggah ceritanya tentang lowongan pekerjaan untuk posisi Customer Service di salah satu perusahaan, namun malah mengarah ke posisi manajer judi online.
Anwar Sanusi, Sekretaris Utama Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan selalu ada cara baru bagi operator perjudian online untuk menggunakan setiap platform digital yang tersedia untuk melakukan perjudian online dan mencari pekerjaan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Operator judol selalu punya cara untuk memanfaatkan setiap platform digital yang ada,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/1).
Anwar mengatakan, kini Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, untuk menindak pelaku penipuan loker. Pasalnya, banyak laporan yang diterima mengenai cara tawaran kerja yang berbeda dengan yang tertulis di portal kerja.
“Tim Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelidiki kasus tersebut. Berbagai laporan masuk menggunakan iklan loker yang terdapat di portal kerja, menggunakan cara serupa dengan meminta ID dan nomor ponsel atau WA, serta menawarkan insentif dan keuntungan yang besar,” ujarnya. . .
“Kalau ada unsur pidananya tentu kita serahkan ke penegak hukum,” imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pengelola portal kerja untuk waspada dan meningkatkan upaya mitigasi risiko seperti lowongan pekerjaan palsu (scam), lowongan perjudian online, atau penipuan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan pelamar kerja.
“Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau para pencari kerja untuk berhati-hati dan teliti dalam menanggapi email dan komunikasi apa pun selama proses rekrutmen,” ujarnya.
Sebelumnya lowongan pekerjaan di media tersedia di platform Jobstreet.
Sementara itu, Head of Social and Public Relations SEEK Indonesia Jobstreet, Adham Somantrie mengumumkan, lowongan pekerjaan tersebut kini telah dinonaktifkan (ditangguhkan). “Karena Trend Network Technology Sdn Bhd tidak menanggapi upaya klarifikasi kami, kami juga menonaktifkan (menangguhkan) akun Trend Network Technology Sdn Bhd,” ujarnya.
Adham menjelaskan, saat iklan tersebut dipasang di Jobstreet, deskripsi lowongan Customer Service Manager tidak mengandung indikasi pelanggaran atau risiko. Jobstreet menilai tidak ada yang aneh dengan lowongan yang awalnya diiklankan.
Begitu pula dengan perusahaan Trend Network Technology Sdn Bhd juga telah menambahkan dokumen hukum yang sah seperti Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pada saat proses pendaftaran di platform.
Adham mengatakan, tanda-tanda penipuan yang dilakukan perusahaan Trend Network Technology Sdn Bhd terjadi di luar platform Jobstreet dan SEEK, yakni pada tahap akhir proses rekrutmen kandidat langsung dari perusahaan, dimana Jobstreet atau SEEK tidak memiliki akses untuk memantau atau mengawasi. perekrutan. Tahapan di luar platform Jobstreet.
Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh pengguna platform Jobstreet dan SEEK apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan dalam proses rekrutmen. Baik pencari kerja maupun perusahaan, pengguna dapat mengirimkan laporan melalui email ke customerservice-id@seek.com; atau +62 Hubungi 21-8082 5888 (Senin-Jumat, 08.30-17.30),” jelasnya.
Tonton juga videonya: Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi mengatakan 4 juta orang bermain judol setiap hari
(acd/acd)