Menhub Sebut DPR Bakal Bahas Perlindungan buat Ojek Online

Jakarta –

Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi mengungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berinisiatif membuat aturan yang bersifat protektif bagi ojek online (Ozol), khususnya bagi pengemudi Indonesia.

Dia mengatakan departemen transportasi akan terbuka terhadap rencana tersebut.

“Saya coba telusuri nanti karena saya dengar DPR akan memberikan pengamanan bagi ojek online, khususnya bagi pengemudi. Kami terbuka,” kata Duddy kepada wartawan di Taman Rekreasi Viladtica, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12). / dikatakan 2024).

Doody berpendapat bahwa pengembangan peraturan ini memerlukan lebih banyak koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemohon OJLA. Dia mengaku mendukung kebijakan terkait pengemudi online dan tradisional.

Intinya Kementerian Perhubungan akan selalu mendukung apapun yang bermanfaat bagi pengemudi online dan reguler, ujarnya.

Ia mengaku menunggu kajian terkait regulasi perlindungan ojek. Dengan pembelajaran edukatif tersebut, kata Doody, Kementerian Perhubungan akan mengkaji lebih lanjut peraturan keselamatan ojek yang telah disusun DPR.

“Kalau ada inisiatif dari DPR tentu kita pelajari, kajian akademis ya nanti kita pelajari,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hassan mendorong perlunya dikembangkan payung hukum bagi pengemudi biasa. Hal itu diungkapkannya dalam sambutannya pada Kongres Rumah Pemberdayaan Pengemudi Indonesia (RBPI) pada Minggu (22/12/2024) di Taman Rekreasi Vilatika, Depok, Jawa Barat.

Bob Hassan mengatakan jumlah kendaraan yang beredar di Indonesia akan mencapai 18 juta unit pada tahun 2023. Angka tersebut meningkat sekitar 4 juta unit dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 14 juta unit.

Ia menyebutkan kendaraan penumpang berjumlah 15 juta unit, kendaraan niaga 3,8 juta unit, truk 2,3 juta unit, dan kendaraan dinas 1,2 juta unit.

“Ada 12 sampai 13 juta unit yang dioperasikan atau dijalankan oleh Bapak dan Ibu (RBPI), yang tentunya perlu jaminan hukum, perlu perlindungan hukum, karena pendapatan yang diperoleh tetap tidak berdampak pada negara,” kata Bob Hasan. pidato

Bob Hassan berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap pengemudi harus diatur dalam peraturan. Menurut dia, keamanan hukum juga berkaitan dengan kepentingan pengemudi.

“Perlindungan hukum untuk menjamin kehidupan pengemudi yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka Koperasi Pengemudi Resmi Indonesia (KOPDI). Koperasi ini didirikan dengan harapan dapat menjamin kesejahteraan dan penerimaan 13 juta pengemudi di Indonesia.

Menteri Koperasi Budhi Arri Setiyadi mengatakan, Kopadi ke depannya juga akan mengikutsertakan pengemudi ojek online (Ozol). Meski begitu, dia mengakui perlu waktu untuk memetakan setiap pengemudi ke berbagai moda transportasi tersebut.

“Nanti (kita) cover semuanya. Yang pasti itu koperasi pengemudi. Lalu ada sektor ojek, ada sektor mobil, truk dan sebagainya. Bus, beda-beda. Tapi itu di Setidaknya untuk kesejahteraan anggota, khususnya dapat mendorong terbentuknya organisasi yang memperjuangkan kesejahteraan pengemudi bersama,” kata Budi Ari kepada wartawan, Minggu (22/12/2024) di Taman Hiburan Vilatika, Depok, Jawa Barat. (kuku/kuku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top