PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Opsi ‘Mesin Uang’ Baru Pemerintah

Jakarta –

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya dikenakan pada barang mewah. Artinya tidak akan ada perubahan tarif pajak untuk barang atau jasa lainnya.

Mengacu pada Dokumen Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang mewah yang dikenakan PPN dinaikkan menjadi 12%. Jet pribadi, kapal, dan hunian mewah (rumah, apartemen, apartemen, townhouse) dijual dengan harga Rp 30. miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat terbang, peluru artileri tanpa persyaratan pemerintah, helikopter, senjata tanpa persyaratan pemerintah, dan kapal mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum juga termasuk dalam barang mewah dan dikenakan pajak sebesar 12%. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Bhima Yudhishthira, direktur eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), mengatakan kenaikan PPN atas barang mewah saja menjadi 12% sangat positif bagi perekonomian. Namun, Bhima menambahkan, akibat terlambatnya regulasi teknis PMK, harga komoditas tersebut kini mengalami kenaikan.

“Ya, pemerintah pada akhirnya akan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, diharapkan pada barang dan jasa umum, penghapusan PPN 8% setelah 12 tahun, pemerintah harus mulai bersiap. Tarif PPN diturunkan menjadi 8%,” kata Bhama saat dihubungi Datacom, Rabu (1 Januari 2025).

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan, banyak pilihan untuk mengubah penerimaan negara melalui kenaikan PPN. Pertama, Bhima mengatakan pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan.

“Pemerintah bisa saja memulai desain pajak kekayaan yang mengenakan pajak sebesar total 2% kepada orang-orang terkaya. Jadi, alih-alih pajak penghasilan, itu adalah pajak kekayaan yang belum dimiliki Indonesia. Diperkirakan sebesar Rp 81,6. dan G20 akan mendorong penerapan pajak kekayaan,” jelas Bima.

Bachma menambahkan, opsi kedua adalah menerapkan pajak karbon berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang akan diterapkan pada tahun ini.

“PMK akan dikenakan hanya pada pajak karbon. Ketika diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, pajak karbon akan digunakan untuk mendorong konsumsi energi terbarukan sehingga menarik lapangan kerja. Pajak karbon juga baik bagi lingkungan , ”lanjutnya.

Ketiga, Bama mengatakan, selain meningkatkan royalti, penerapan pajak produksi batu bara juga dapat meningkatkan pendapatan negara. Keempat, Bima mengatakan perlu adanya “underwriting” pajak yang mencakup industri kelapa sawit dan pertambangan.

Kelima, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak sesuai tujuan. Misalnya, perusahaan peleburan nikel yang sangat menguntungkan tidak perlu diberikan tax holiday, tegas Bahamas.

Tonton videonya untuk melihat daftar barang yang dikenakan PPN 12%: mulai dari sepeda motor hingga rumah mewah

(sunting/edit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top