Jakarta –
Seorang warga negara India ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena melanggar izin tinggalnya sebagai pemandu wisata. Dia kini ditahan dan akan dideportasi.
VV, warga negara (WN) India yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Terbukti menjadi pemandu wisata saat digelar di bandara.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal imigrasi,” kata Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Alexander Maxwell saat dihubungi ANBALI NEWSBali, Minggu (12/1/2025).
Usai mendekam di Rudenim Denpasar, niatnya mendeportasi BB ke India. Asta mengaku belum bisa memastikan kapan VV akan dideportasi ke India. Pemegang Visa On Arrival (VOA) akan dideportasi dengan biaya sendiri.
“Rencananya adalah mendeportasinya. Namun saat ini sudah kami pindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diamankan sambil menunggu kepulangan (VV),” kata Alexander.
Sebelumnya diberitakan, VV ditangkap petugas imigrasi di Terminal I Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai pada Rabu (1/8/2025). C.C ditangkap saat menjemput wisatawan asing dan diduga melanggar izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Pulau Dewata.
C.C. kedapatan menjemput sejumlah warga negara asing di terminal internasional. Selain itu, V.C. mengarahkan para tamu ke mobil yang sudah siap. Kemudian petugas imigrasi V.C. mengunjunginya dan langsung menanyainya.
— Baca artikel selengkapnya di ANBALI NEWSBali Saksikan video “Fakta Kasus Pemandu Wisata Pemerkosaan Turis China di Bali” (msl/msl)