Jakarta –
Pembawa acara Altaf Vikku dikejutkan dengan pernyataan mantan istrinya Shehnaaz Anindya di media sosial yang diklaim telah merusak nama baiknya.
Melalui pengacaranya Jamaluddin Fakopon, Altaf Fiku dikritik karena dilarang bepergian ke luar negeri dan juga mempublikasikan informasi pribadinya.
“Saya mendapat informasi dari MAS FICO bahwa Bu Shahnaz menjelaskan atau menjelaskan kepada publik dalam sebuah cerita bahwa MAS FICO terkesan dilarang,” kata Jamaluddin Phakobon saat saya temui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan. pada hari Senin (13/1/2025).
Terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Polres Metro Jakarta Selatan, alasan Altaf Fiku tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
Menurut penyidik sendiri, Mas Vico mengatakan, ‘Kami berterima kasih kepada Mas Vico. Mas Vico kooperatif dalam penyidikan,” kata Jamaluddin Facobon.
Lebih lanjut, penyidik juga memperkirakan penyiar asal Bandung itu yakin tidak akan lolos sehingga tidak ada larangan.
“Penyidik juga sampaikan kepada kami, Mas Vico, kami tidak menghalangi. Kenapa? Kami tahu Mas Vico tidak mungkin bisa lolos,” jelas Jamaluddin Facobon.
Jamaluddin Fakobon kemudian menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap Altaf Fiku tidak cukup untuk menangkapnya.
“Misalnya ancaman hukuman pidananya lebih dari 4 sampai 5 tahun maka bisa dipenjara tapi disini karena ancamannya sesuai dengan pasal yang disangkakan atau disangkakan, Pasal 5 UU 23 Tahun 2004 Jamal Al. -Din Fakobon menjelaskan, ancaman itu durasinya hanya 3 tahun saja.
Oleh karena itu, Altaf Vico akan melanjutkan tuntutan pencemaran nama baik tersebut.
Jamaluddin Fakobon berkata: “Kami menduga ada distribusi atau transfer data pribadinya, dan tercorengnya reputasi baiknya di depan publik adalah alasan kami menggunakan media tersebut.”
Shehnaaz Anindya diminta meminta maaf agar persoalan ini tidak sampai ke tepi hukum.
Ia menyimpulkan: “Setidaknya harus ada permintaan maaf karena ini adalah bagian dari penyebaran berita bohong, semua orang sepakat bahwa penipuan tidak boleh ada.
Sebagai informasi, dalam Instagram Stories akun pribadi Shahnaz Anindya beberapa waktu lalu, data pribadi Altaf Vicko diunggah bersama dengan teks yang diduga mencemarkan nama baik mantan suaminya.
“Kaulah yang membayar polisi atau imigrasi!!! Jangan hanya bicara!! Polisi selatan telah melarangmu dari Opik sejak Oktober, kamu bisa meninggalkan negara itu ke Singapura pada 30 Desember dan kembali pada 2 Januari, siapa bayarnya atau gimana caranya bayar ibumu, tapi saya hanya bisa ke Singapura. Saya tahu nomor pendaratan Anda, ayo mau saya kasih informasi lagi? ” Tulis Shehnaaz Anindya dalam bukti yang ditangkap Altaf Vikku.
Tonton video “Video: Hamish Daoud menjadi lebih berhati-hati setelah kasus pencemaran nama baik” (ahs/wes)