Yogyakarta –
Satpol PP Kota Jogja akan menindak tegas perokok yang masih terpaksa merokok di Malioboro dengan menerapkan sanksi hukum. Sanksi hukum bagi yang ketahuan merokok di kawasan pejalan kaki Malioboro adalah denda Rp7,5 juta atau kurungan satu bulan.
Seperti diketahui, kawasan Malioboro termasuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai penetapan Poros Filsafat Jogja sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO dan Malioboro termasuk di dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan, tindakan khusus akan diterapkan bagi warga, pedagang, dan pengemudi yang setiap hari berada di Malioboro.
Hal itu, kata Octo, bukan menjadi alasan kampanye Malioboro seperti KTR harus dilakukan sejak lama. Harapannya, para pengusaha Malioboro bisa menjadi contoh bagi wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturannya.
“Seharusnya industri pariwisata bisa menjadi contoh penerapan KTR, tapi keadaan saat ini malah semakin parah. Kalau ada Satpol pasti berjalan baik, tapi setidaknya sayang kalau rokoknya disembunyikan untuk para pengusaha dan wisatawan. bisa. asapnya tidak terlihat,” jelas Octo dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025).
Oleh karena itu, menurut Octo, untuk melanjutkan promosi perlu dilakukan intervensi melalui penerapan sanksi hukum. Undang-undang ini mulai berlaku tahun ini. Meski begitu, partainya akan menjadi pihak pertama yang memperkuat hubungan setidaknya pada bulan Januari.
“Kami akan bertemu kembali dengan tim setidaknya pada bulan Januari dengan Biro Kesehatan, bagaimana teman-teman Kementerian Kesehatan akan menghubungi undang-undang, peraturan, dan sanksi daerah sehingga kita bisa mencapai level berikutnya di mana kita akan menegakkan keadilan,” jelasnya. .
Selain itu, lanjut Octo, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk membahas kemungkinan dilakukannya persidangan secara online terhadap pelaku kejahatan.
“Sehingga para pelaku jasa pariwisata di Malioboro, baik yang mengendarai kereta kuda maupun becak, memahami perlunya kami sebagai masyarakat Jogja juga bisa menjadi contoh bagi pengunjung,” ujarnya.
Kepala Reserse Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat menambahkan, aturan KTR sendiri resmi diterapkan pada tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Kota Jogja Tahun 2017 tentang Tempat Dilarang Merokok.
“Jadi kami belum melakukan upaya hukum apa pun (sejauh ini). Namun pada tahun 2025 insya Allah kami akan melakukan upaya hukum karena kami yakin penerbitan peraturan KTR daerah tersebut membutuhkan waktu yang lama antara tahun 2017 hingga sekarang,” kata Hidayat.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2024, setidaknya akan tercatat 4.000 pelaku kejahatan KTR yang sebagian besar dilakukan oleh wisatawan. Sekitar 5 persen diantaranya dilaksanakan oleh bisnis jasa pariwisata Malioboro.
“Lebih dari 5 persen wisatawan mancanegara, 95 persen diantaranya didapati dari teman-teman di bidang pariwisata, melakukan aktivitas merokok karena kebodohannya,” jelas Hidayat.
“Tahun 2024 ini kami fokus pada KTR dengan banyak melakukan pendidikan dan pelatihan kepada wisatawan dan pengelola wisata, misalnya supir, tukang becak, pedagang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hidayat juga mengaku sering ditanya soal minimnya rambu larangan merokok di jalan Malioboro. Menurutnya, selain terganggu oleh posisi poros filosofis, pendidikan melalui media sosial lebih efektif.
“Sebenarnya hampir tidak ada tanda peringatan di Malioboro. Permintaan masyarakat pada kenyataannya adalah: “Mengapa tidak ada rambu larangan?”
Saksikan video “Video: Kawasan Malioboro Ramai Wisatawan Jelang Natal” (sym/sym)