Jakarta –
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi di Chiligan, Banten. Apotek tersebut disinyalir merilis kemasan asli obat tersebut, yang kemudian dibungkus dengan plastik klip atau biasa disebut dengan “pakaian medis”.
Obat jenis ini sudah lama beredar di pasaran, kebanyakan dijual di warung-warung dan e-commerce atau lapak online. Penelusuran salah satu e-commerce ANBALI NEWS, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 09.00, terdapat lebih dari 50 link penjualan obat dengan klaim pengobatan yang beragam.
Setiap toko online berhasil menjual lebih dari dua ribu obat yang cocok untuk meredakan nyeri rematik, asam urat, sakit gigi dan “demam tulang”.
Fahria, salah satu pengguna narkoba berkostum di Bogor mengaku memilih obat tersebut bukan hanya karena lebih murah, ia merasa efeknya lebih terasa dibandingkan obat yang didapat dari apotek.
“Saya mencoba demam tulang, yang sangat efektif untuk mengatasi nyeri badan dan insomnia. Efeknya saya rasakan dalam beberapa menit,” jelasnya kepada ANBALI NEWS, Rabu (15/1).
Beli di warung jamu,” lanjutnya.
Saat dihubungi terpisah, Ai Haula, perempuan warga Sukabumi, mengatakan tetangganya lebih memilih minum obat dibandingkan langsung ke dokter.
“Di toko dekat rumah saya, obat ini laris manis. Katanya efeknya lebih kuat dibandingkan saat ke dokter,” kata Ai.
Eka Rosmalasari, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), menilai efek dari suatu paket obat yang dianggap efektif bagi banyak orang berkaitan dengan bahan kimia obat yang berdosis tinggi. Seperti halnya yang terdapat pada obat herbal yang mengandung BKO.
“Kalau efeknya lebih efektif seperti minum jamu yang menggunakan bahan kimia obat (BKO). Seperti halnya obat bebas, jumlah BKO yang ditambahkan tidak diketahui. Diketahui apakah sesuai kebutuhan atau berlebihan,” ujarnya.
“Jika obat diminum tanpa petunjuk penggunaan atau dosis yang jelas, pasti menimbulkan bahaya bagi kesehatan,” tutupnya.
Tonton video “BPOM Minta Bantuan Kapolri untuk Berantas Mafia Perawatan Kulit Ilegal”:
(Naf/Kna)