Jakarta –
Seorang ASN anggota Kementerian Perindustrian LHS (Kemenperin) berinisial LHS menerima surat perintah kerja (SPK) palsu pada tahun 2023. atas perbuatannya ia dipecat dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diberhentikan oleh ASN . Kementerian Perindustrian.
Fabri Hendri Anthony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah melakukan penyelidikan internal terhadap pria tersebut.
“Yang bersangkutan diberhentikan dari pekerjaannya dan dipecat setelah terbukti membuat SPK palsu saat bekerja sebagai PPK di Departemen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (13). /1/2025).
LHS untuk membuat SPK yang dirancang sebagai PPK baginya; Vendor LHS diduga mengambil dana dari pemodal atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan kegiatan yang seolah-olah merupakan kegiatan sah Kementerian Perindustrian.
“Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK, yang bersangkutan kembali membuat SPK yang tidak benar. Hal ini jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai niat jahat atau melawan hukum,” tambah Febri.
Selama masa jabatannya, LHS berfungsi sebagai PPK, yaitu Departemen Anggaran/Pengelolaan Keuangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perindustrian tidak tinggal diam dan dilakukan penyelidikan internal pada Februari 2024, dan yang bersangkutan diberhentikan agar tidak merugikan masyarakat luas, tegasnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan hal tersebut tidak benar terkait tudingan oknum ASN SPK yang diduga disuruh membuat palsu. Mulai dari Menteri Perindustrian sebagai pengguna anggaran, otoritas pengguna anggaran sebagai wakil penyelenggara anggaran atau PPK, hingga pemangku kepentingan hilir Direktorat Kimia; Direktur Jenderal IKFT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaannya apakah Direktorat Kimia Hilir berniat menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran dan tidak mau memberikan kewenangan atau tanggung jawab untuk membuat SPK palsu.
Febri mengatakan, tindakan oknum ASN merupakan tindakan pribadi tanpa perintah Menteri Perindustrian. “Beri saya bukti atas tuduhan itu. Jika tidak ada bukti, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak-pihak yang melakukan tuduhan palsu tersebut,” ujarnya.
Kemenperin menegaskan tidak akan menggantikan uang. Periksa halaman berikutnya.
(membantu/fatal)